TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shibab didakwa tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina Kesehatan pada kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020. Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah itu memancing kerumunan orang.
"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik, menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak, terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan itu dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang sebagaimana saat kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.
Jaksa mengatakan setibanya Rizieq di simpang Gadog, Bogor, hingga ke pondok pesantren miliknya, terdapat 3 ribu orang yang menyambut. Rizieq disebut tak berupaya mengimbau agar orang-orang tersebut jangan berkerumun melainkan antusias bergabung bersama massa.
"Dan membiarkan rangkaian kegiatan itu terselenggara lebih dari tiga jam," kata jaksa.
Jaksa menyimpulkan kegiatan peletakan batu pertama itu tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan penggunaan masker yang tidak benar. Kegiatan di Megamendung itu juga tidak memiliki izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Pada masa PSBB, acara seperti pertemuan, seminar dan kegiatan sejenis yang diselenggarakan di dalam maupun di luar ruangan hanya dibolehkan untuk peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempatnya. "Dengan jumlah orang paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam," kata jaksa.
Pada 23 November 2020, Satgas Covid-19 Bogor melakukan rapid test kepada warga sekitar dan menemukan 41 orang reaktif sehingga daerah itu masuk zona oranye atau level 3 sedang. Pada 30 November 2020, jumlahnya naik menjadi 71 orang dan levelnya masuk ke zona merah.
"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan target yang semula berada pada zona oranye untuk dipulihkan ke zona hijau atau setidaknya tetap berada pada zona oranya, namun yang terjadi justru meningkat ke zona merah," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa: Ada Video Rizieq Shihab Ajak ke Petamburan
Dalam perkara kerumunan di Megamendung ini, ada tiga pasal yang dikenakan terhadap Rizieq Shihab. Pertama, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP.