Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Didakwa Menghalangi Karantina Kesehatan

image-gnews
Suasana sidang perdana kasus kerumunan yang menyeret Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. Sidang perdana Rizieq Shihab tidak dilaksanakan secara langsung atau virtual. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang perdana kasus kerumunan yang menyeret Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. Sidang perdana Rizieq Shihab tidak dilaksanakan secara langsung atau virtual. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shibab didakwa tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina Kesehatan pada kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020. Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah itu memancing kerumunan orang.   

"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik, menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak, terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan itu dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang sebagaimana saat kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.

Jaksa mengatakan setibanya Rizieq di simpang Gadog, Bogor, hingga ke pondok pesantren miliknya, terdapat 3 ribu orang yang menyambut. Rizieq disebut tak berupaya mengimbau agar orang-orang tersebut jangan berkerumun melainkan antusias bergabung bersama massa.

"Dan membiarkan rangkaian kegiatan itu terselenggara lebih dari tiga jam," kata jaksa.

Jaksa menyimpulkan kegiatan peletakan batu pertama itu tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan penggunaan masker yang tidak benar. Kegiatan di Megamendung itu juga tidak memiliki izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Pada masa PSBB, acara seperti pertemuan, seminar dan kegiatan sejenis yang diselenggarakan di dalam maupun di luar ruangan hanya dibolehkan untuk peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempatnya. "Dengan jumlah orang paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam," kata jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 23 November 2020, Satgas Covid-19 Bogor melakukan rapid test kepada warga sekitar dan menemukan 41 orang reaktif sehingga daerah itu masuk zona oranye atau level 3 sedang. Pada 30 November 2020, jumlahnya naik menjadi 71 orang dan levelnya masuk ke zona merah.

"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan target yang semula berada pada zona oranye untuk dipulihkan ke zona hijau atau setidaknya tetap berada pada zona oranya, namun yang terjadi justru meningkat ke zona merah," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa: Ada Video Rizieq Shihab Ajak ke Petamburan

Dalam perkara kerumunan di Megamendung ini, ada tiga pasal yang dikenakan terhadap Rizieq Shihab. Pertama, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

18 hari lalu

Warga terdampak ledakan gudang amunisi Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 07/155 GS Kodam Jaya berada di posko pengungsian Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 31 Maret 2024. Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada 135 kepala keluarga yang harus diungsikan akibat ledakan dan kebakaran di Gudmurah Kodam Jaya itu. Bey merinci sebanyak 85 kepala keluarga diungsikan di kantor desa, sementara 50 keluarga lain diungsikan di sarana ibadah masjid sekitar Perumahan Kota Wisata, Bogor. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

31 rumah mengalami kerusakan terdampak ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana,


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

21 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

25 hari lalu

Sejumlah petugas gabungan melakukan pencarian korban tanah longsor di Kampung Sirnasari RT 07/04, Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 15 Maret 2023. Hujan deras pada Selasa malam mengakibatkan tebingan tanah setinggi 30 meter dan lebar 15 meter longsor dan menyebabkan dua warga meninggal dunia, enam warga luka-luka, sementara empat warga lainnya masih dalam proses pencarian. ANTARA/Arif Firmansyah
Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

Tim gabungan masih mencari warga yang tertimbun longsor di Desa Sentul, Bogor. Pencarian sempat terganggu hujan ekstrem.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

26 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

27 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

27 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).