TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab akhirnya muncul dalam sidang virtual pada hari ini. Eks pimpinan Front Pembela Islam atai FPI itu muncul setelah dakwaan dua perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Jawa Barat, selesai dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa memanggil Rizieq untuk meminta tanggapannya atas dakwaan yang telah dibacakan. Awalnya, Rizieq telah menolak ikut sidang virtual tersebut dan keluar dari live streaming.
"Habib, Assalamualaikum habib. Saya sampaikan, karena Habib tidak mau hadir di persidangan yang secara online ini, tetapi hak habib masih kami sampaikan, jadi habib itu berhak untuk menanggapi dakwaan," kata Suparman menyapa Rizieq, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca juga: Dalil Jaksa Menyatakan Rizieq Shihab Menghasut untuk Melanggar Protokol Covid-19
Rizieq tak merespons sapaan hakim. Dalam video dia tampak hanya berdiri, menyilangkan tangannya dan diam. Suparman kembali menyampaikan tentang hak Rizieq untuk memberi tanggapan berupa keberatan atau menyetujui dakwaan dari penuntut umum.
Namun, Rizieq tidak juga memberikan respons. Hakim akhirnya memberikan Rizieq waktu untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan hingga 23 Maret mendatang.
"Mudah-mudahan Habib bisa merenung, berpikir secara tenang, kalau emosi ngak bisa berpikir secara jernih."
Rizieq Shihab yang berada di Rutan Mabes Polri pun kembali keluar dari lokasi siaran langsung. Jaksa lantas mencoba meminta kuasa hukum Rizieq untuk memberikan tanggapan atas dakwaan. Namun, kuasa hukum juga ikut keluar bersama Rizieq.
"Majelis hakim karena yang bersangkutan (kuasa hukum Rizieq) menyatakan dirinya bukan penasihat hukum. Mohon dicatat apabila suatu saat nanti yang bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya, hal ini menjadi satu catatan bagi majelis hakim untuk menolak yang bersangkutan," ucap seorang jaksa setelah diacuhkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab.
M YUSUF MANURUNG