TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta Raya mengkritik jajaran Polda Metro Jaya yang tak mampu mengantisipasi bentrokan organisasi kemasyarakatan atau ormas Pemuda Pancasila dengan warga di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menilai, polisi seharusnya bisa mendeteksi potensi gangguan keamanan sedari awal.
Kapolsek Pancoran dan Kapolres Jakarta Selatan juga bertanggung jawab melakukan tindakan persuasif yang diperbolehkan undang-undang. "Termasuk membubarkan kerumunan sejak dari awal baik dari pihak ormas maupun warga," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca juga: Bentrok Pemuda Pancasila dengan Warga Pancoran, Pertamina Bantah Gusur
Ombudsman meminta Polres Jakarta Selatan menerbitkan Laporan Polisi Model A. Tujuannya untuk mengusut peristiwa tersebut. Tindak lanjut ini, tutur dia, menjadi penting guna membangun kepercayaan publik.
"Hal ini penting dilakukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum," ujar dia.
Sebelumnya, terjadi bentrokan warga dengan Pemuda Pancasila pada Rabu sore, 17 Maret 2021 hingga malam hari. Bentrokan dipicu penggusuran oleh PT Pertamina terhadap lahan yang ditempati warga Pancoran Dalam II.
Akibat bentrok itu, Jalan Raya Pasar Minggu menuju ke Kalibata dari Tebet dan sebaliknya sempat tertutup dan bisa dilalui hingga mengakibatkan kemacetan. Puluhan orang juga mengalami luka-luka.
Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Pertamina, Agus Suprijanto, membantah pihaknya telah menggusur warga Pancoran Dalam II, Jakarta Selatan yang berujung bentrokan antara ormas Pemuda Pancasila dan warga itu. Menurut dia, Pertamina tengah memulihkan aset di wilayah Pancoran. "Aset tersebut secara sah dimiliki Pertamina berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)," jelas dia.