Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Targetkan Formula E pada 2022, Jakpro Akui Belum Bisa Tarik Sponsor

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pengunjung monas melintas di dekat uji coba aspal yang bakal digunakan dalam balap Formula E di Kawasan Monas, Medan Merdeka Timur, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020. PT Jakpro sebagai Penyelenggara balap Formula E di Monas, Jakarta Pusat menyatakan uji coba pengaspalan Monas untuk memilih jenis aspal yang tidak merusak Cobblestone Monas saat dibongkar nanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengunjung monas melintas di dekat uji coba aspal yang bakal digunakan dalam balap Formula E di Kawasan Monas, Medan Merdeka Timur, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020. PT Jakpro sebagai Penyelenggara balap Formula E di Monas, Jakarta Pusat menyatakan uji coba pengaspalan Monas untuk memilih jenis aspal yang tidak merusak Cobblestone Monas saat dibongkar nanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro mengakui belum bisa menarik dana dari luar untuk penyelenggaraan Formula E. Direktur Operasional PT Jakarta Propertindo Taufiqurrahman mengatakan penyelenggaraan Formula E hingga hari ini masih mengandalkan APBD DKI karena pemerintah belum bisa mencari dana alternatif dari sponsor.

"Memang belum ada sampai sekarang. Sebab sampai hari ini jadwal penyelenggaraan belum ditentukan," kata Taufiqurrahman saat dihubungi, Sabtu, 20 Maret 2021.

Menurut dia, pemerintah masih menunggu jadwal untuk mencari sponsor yang mau mendukung penyelenggaraan ajang balap mobil listrik ini. Jakpro, kata dia, akan langsung mencari sposor begitu jadwal pasti telah ditentukan.

Baca juga: 5 Fakta Formula E DKI Jakarta: Dari Permasalahan Keuangan hingga Kepastian Waktu Penyelenggaraan

Taufiqurrahman menuturkan dana alternatif di luar APBD dibutuhkan agar penyelenggaraan Formula E tidak membebani APBD DKI. Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan DKI telah merekomendasikan agar mencari dana alternatif untuk penyelenggaraan balap mobil ini.

"Memang betul ada rekomendasi yang sudah kami terima dari BPK. Tapi untuk mencari dana alternatif itu kami harus bisa memastikan dulu Formula E akan berlangsung kapan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah DKI sedang mengupayakan penyelenggaraan Formula E pada tahun depan. Namun pelaksanaan tersebut bakal ditentukan oleh Organisasi Formula E yang sedang mengkajinya. "Karena syaratnya Pemerintah DKI juga harus menyesuaikan kondisi pandemi. Dan protokol kesehatan salah satu yang menjadi pertimbangan utama."

Adapun BPK Perwakilan DKI Jakarta memberikan tiga rekomendasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait dengan penyelenggaraan balap mobil Formula E di Ibu Kota. Rekomendasi itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta tahun 2019 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020.

Rekomendasi pertama itu meminta Anies agar menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.

Kedua, Anies diminta menginstruksikan Kepala Dispora dan Direktur PT Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan Fomurla E, dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul. Dan terakhir Anies diminta untuk menginstruksikan Kepala Dispora untuk berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

6 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

6 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

7 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

7 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

9 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

10 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

14 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

16 hari lalu

Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

Sembako Murah Ramadan ini bertujuan dalam rangka membantu program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat di bulan Ramadan


Jakpro Pastikan Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Terus Berlanjut

17 hari lalu

Jakpro Pastikan Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Terus Berlanjut

Proyek pembangunan ini dikerjakan dari dua sisi, yaitu dari sisi Velodrome maupun sisi Manggarai, sehingga lebih efisien dan cepat selesai.