Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pos Aduan Bansos Dibuka, Koalisi Masyarakat Sipil: Rebut Hak-hak yang Dirampas

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Warga terdampak pandemi COVID-19 mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor Pos, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat, 8 Januari 2021. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun pada tahun 2021 untuk bantuan sosial kepada masyarakt penerima manfaat di 34 provinsi guna membantu mengatasi dampak pandemi COVID-19 serta menggerakkan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Warga terdampak pandemi COVID-19 mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor Pos, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat, 8 Januari 2021. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun pada tahun 2021 untuk bantuan sosial kepada masyarakt penerima manfaat di 34 provinsi guna membantu mengatasi dampak pandemi COVID-19 serta menggerakkan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Iklan

Jakarta - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI, serta Change.org membuka pos pengaduan korban korupsi bansos Covid-19.

"Dengan adanya pos ini, kami mengharapkan masyarakat merebut hak-haknya yang telah dirampas terkait bantuan sosial," ujar anggota Advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldi saat rapat daring, Ahad, 21 Maret 2021.

Andi mengatakan korupsi bansos merupakan pelanggaran HAM. Karena itu negara wajib memberikan perbaikan atau pemulihan kepada korban, di antaranya berupa restitusi, kompensasi, serta bantuan dukungan materil.

Advokat LBH Jakarta, Charlie Albajili menjelaskan bansos Covid-19 ini merupakan kewajiban negara untuk membantu masyarakat terdampak pandemi. Namun, kewajiban tersebut telah dilanggar dengan adanya korupsi.

"Pandemi ini ada pembatasan mobilitas masyarakat. Mereka jadi ngak bisa kerja dan butuh bansos," kata dia.

Dia berujar hak warga untuk mendapat jaminan sosial tertera di Pasal 28 H dan pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 41 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Menurut dia, korupsi ni juga melanggar hak warga atas jaminan hidup yang layak seperti dalam Pasal 28 C, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, dan Pasal 11 UU HAM.

Baca juga : Begini Juliari Batubara Diduga Membagi Jatah Paket Bansos Covid-19 dengan Timnya

Sementara itu, kata Charlie, pemulihan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Aturan tersebut yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pos pengaduan ini ditujukan bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya. Pos ini dibuat untuk memetakan masalah dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi.

Pengaduan yang masuk nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat. Informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya.

Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021. Pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir pada link http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon atau Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap. KPK menduga Juliari memerintahkan bawahannya untuk menyunat Rp 10 ribu dari setiap paket bansos di Jabodetabek.

Sementara itu, dua orang dari kalangan swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bansos. Mereka adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Jaksa KPK mendakwa Harry menyuap Juliari Rp 1,28 miliar dan Ardian memberi Rp 1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

1 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.


MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

1 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.


MK Sebut Bansos Tak Berhubungan dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Bansos Tak Berhubungan dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran

MK tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?