Jakarta - Sebanyak 60 motor dengan knalpot bising ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat. Total penindakan ini merupakan gabungan dari razia pada Sabtu dan Ahad pagi tadi.
Kendaraan yang terjaring razia itu diberi pilihan oleh polisi, yakni ditilang di tempat atau pulang ke rumah mengambil knalpot standar sepeda motor miliknya untuk dipasang kembali. Namun, di antara pemotor itu ada yang ngotot merasa tak bersalah dan tak diterima ditilang.
"Ia dia tidak mau ditilang aja, tapi waktu kami periksa STNK-nya ternyata mati," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Lilik Sumardi saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Maret 2021.
Video perdebatan penolakan tilang itu kemudian viral di media sosial @jakinfo_. Dalam keterangan di dalam video, perdebatan antara pelanggar dengan polisi terjadi di Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu malam kemarin.
Pelanggar merasa tak adil, sebab polisi hanya menilang kendaraannya saja tapi meloloskan kendaraan lain yang juga berknalpot bising. "Itu ada dua yang lewat tapi dibiarkan," ujar pelanggar itu.
Polisi kemudian mencoba memberi penjelasan, namun selalu didebat oleh pelanggar. Lilik pun mengatakan pelanggar boleh pulang untuk mengambil knalpot standar di rumahnya dan kembali ke lokasi razia, jika ingin motornya tak ditilang.
Petugas Kepolisian berjaga saat melakukan razia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monas, Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. Kendaraan bermotor berknalpot bising dilarang melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
"Kami tunggu sampai jam 02.00," ujar Lilik.
Namun pelanggar tetap ngotot merasa tak salah. Hingga akhirnya polisi tetap menilangnya. "Ya akhirnya tetap kami tilang saja," ujar Lilik.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya: Tindak Tegas Sunmori Ugal-ugalan atau Berkonvoi
Penindakan terhadap knalpot bising ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran. Ia memerintahkan jajarannya menindak pelaku pembuat polusi suara itu.
"Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polisi suara atau knalpot bising, jangan pernah berhenti, untuk melakukan upaya preventif, upaya edukatif, upaya penyelesaian akar masalah di hulu, sehingga kemudian tercipta lalu lintas yang ramah lingkungan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Fadil.
M JULNIS FIRMANSYAH