TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengutamakan vaksinasi Covid-19 untuk warga non-Muslim selama bulan Ramadan. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan strategi itu diambil karena warga muslim berpuasa selama Ramadan 1442 Hijriah.
"Kita utamakan pada umat non-Muslim dulu untuk vaksinasi pada bulan suci Ramadan ini. Nanti, habis Lebaran kita baru lanjut pada masyarakat Muslim," kata Hendra di Tangerang, Senin 22 Maret 2021.
Pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut, pemerintah kabupaten Tangerang akan fokus pada sentra non-Muslim. "Karena kalau kita lakukan merata bagi umat Muslim pasti susah," ujarnya.
Meski fokus pada warga Non-Muslim, warga Muslim tetap bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 selama Ramadan. Hendra mengatakan warga Muslim bisa melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 pada malam hari karena kondisi fisik mereka mungkin melemah selama berpuasa dari dinihari sampai petang.
Hendra mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyebutkan vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan lewat injeksi intramuskular.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Lansia di GBK Dibagi 2 Lokasi: Istora dan Tenis Indoor
Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa menyatakan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa boleh menjalani vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular sepanjang tidak menyebabkan bahaya. "Sesuai fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksin saat puasa, umat Muslim masih bisa divaksin. Jadi masih aman," kata Hendra.