TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai melaksanakan pembelajaran atau belajar tatap muka di sekolah, hari ini, Senin, 22 Maret 2021.
Tapi, satuan pendidikan yang menggelar kegiatan belajar mengajar masih terbantas, jumlahnya 110 sekolah baik tingkat dasar maupun menengah pertama.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, digelarnya pembelajaran tatap muka terbatas merupakan respon pemerintah dari berbagai usulan, serta memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19, berdasarkan indikasi bertambahnya jumlah wilayah RT yang berstatus zona hijau dan kuning di Kota Bekasi.
Atas dasar itu, pemangku kepentingan pendidikan menggelar rapat pada 19 Maret lalu: Diantaranya Dewan Pendidikan, Pengurus BMPS, Para Pengawas dan Penilik pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi; MKKS, K3SD; Ketua KKPS; perwakilan Kecamatan se-Kota Bekasi; Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat; Kepala Dinas dan jajaran pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi; Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi; dan Ketua TWUP4.
"Hasil rapat pemangku kepentingan pendidikan Kota Bekasi, setelah dikoordinasikan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, menyepakati beberapa hal," kata Sayekti.
Baca Juga:
Diantaranya satuan pendidikan di Kota Bekasi dapat memulai pembelajaran tatap muka melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP) mulai 22 Maret 2021, dengan ketentuan penyelenggaraan secara terbatas, maksimal tiga rombongan belajar.
"Tujuannya mengadaptasikan satuan pendidikan dalam menyiapkan tatanan (sistem) dalam praktik penyelenggaraan PTM sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," kata dia.
Baca juga : Akhirnya Kota Bekasi Izinkan 110 Sekolah Mulai Belajar Tatap Muka, Tapi...
Selain itu, mengadaptasikan satuan pendidikan dalam mengembangkan metode, material, dan perangkat baru yang diperlukan untuk perilaku PTM, pelayanan, dan pengelolaan lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri. Lokasi yang bisa berada di zona hijau dan kuning tingkat RT.
"Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, maka terdapat sejumlah 88 SD Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP mulai 22 Maret 2021," kata Sayekti.
Dilansir dari situ corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus Covid 19 di Kota Bekasi secara kumulatif sudah mencapai 38.814, dimana kasus aktif sekarang ada 1.038. Adapun kasus sembuh sebanyak 37.272, dan pasien meninggal dunia 504.
ADI WARSONO