TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan akan melarang klub motor yang mengawal ambulans. Alasannya, pengawalan adalah tugas polisi.
"Sudah ada aturan bahwa pengawalan diatur petugas kepolisian untuk berbagai kegiatan," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2021.
Baca: Polda Metro Jaya Panggil Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres
Fahri menjelaskan hanya kepolisian yang boleh mengawal karena memiliki fasilitas seperti walkie talkie untuk berkomunikasi dan memiliki wewenang menghentikan kendaraan. Selain itu, tugas pengawalan membutuhkan kemampuan khusus sehingga tak bisa dilakukan oleh sembarangan orang.
"Skill itu didapatkan dan tidak mudah melakukan pengawalan, karena harus dilakukan oleh yang berkompetensi khusus," kata Fahri.
Klub motor yang mengawal ambulans biasanya menggunakan rotate, sirine, serta melanggar marka dan rambu. Padahal, tindakan itu dapat dikenai tilang oleh polisi.
Dalam waktu dekat, Polda Metro akan melakukan edukasi terhadap klub motor pengawal ambulans. Polisi sedang memetakan jumlah komunitas itu. "Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat supaya tidak lagi melakukan pengawalan, tanpa pengawalan pihak kepolisian."