TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan kembali sidang lanjutan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab besok.
Agendanya adalah penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pada Selasa 23 Maret 2021 tersebut secara virtual.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jalannya persidangan akan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan.
Massa pendukung Rizieq Shihab membawa poster saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ujar Alex.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3) lalu diwarnai aksi penolakan dan walkout oleh terdakwa dan juga tim kuasa hukum yang meminta agar persidangan digelar secara langsung.
Baca juga : Ahli Psikologi Ungkap Penyebab Rizieq Shihab Walk Out
Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
ANTARA