TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih memburu seorang muncikari yang terlibat dalam kasus prostitusi anak di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona. "Sudah diidentifikasi satu lagi muncikari yang kami buru, kita tunggu saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 23 Maret 2021.
Dari hasil identifikasi polisi, pelaku yang buron itu muncikari untuk 15 pelaku prostitusi anak online di Hotel Alona. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam bisnis haram ini.
Baca: Kasus Prostitusi Anak, Muncikari Rekrut Korban dari Cirebon hingga Bali
Polisi sudah menyampaikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Wali Kota Tangerang Kota untuk menutup dan menyegel Hotel Alona. "Kami masih tunggu nanti hasilnya seperti apa," kata Yusri.
Pada Selasa 16 Maret 2021, Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik prostitusi anak yang melibatkan artis Cynthiara Alona alias CA pemilik Hotel Alona. Dalam kasus ini, Cynthiara ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan hotel dan membiarkan praktik cabul itu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 15 anak korban prostitusi di hotel itu.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga telah memerintahkan penutupan hotel milik Cynthiara Alona di Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. "Ada pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2015 Pemerintah Kota Tangerang tentang larangan prostitusi," kata Arief.
Yusri mengatakan ada lebih dari satu muncikari yang terlibat praktik cabul ini. Para remaja itu direkrut dengan cara dipacari atau ditawari pekerjaan. "Sehingga korban-korban anak di bawah umur mau untuk melakukan," ujar dia.
Tarif yang dipatok muncikari mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Uang ini dipakai untuk membayar korban, joki, hingga kamar hotel.