TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.00, Selasa, 23 Maret 2021. Mereka datang untuk memberi dukungan terhadap mantan Pimpinan FPI yang akan menjalani sidang virtual itu.
Kedatangan massa disambut aparat kepolisian yang berjaga dan Tim Satgas Covid-19. Polisi mengingatkan kerumunan massa soal aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan, sambil memutarkan lantunan Asmaul Husna atau 99 nama Allah SWT. "Ayo jangan bergerombol, gunakan masker dengan baik, jaga jarak agar Covid-19 bisa pergi dari negara kita," kata salah satu petugas melalui pengeras suara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Sidang Virtual Harus dengan Persetujuan Terdakwa
Lantunan Asmaul Husna diputarkan petugas melalui ponsel yang didekatkan ke pelantang suara. Massa demonstran yang awalnya tak terima ditertibkan petugas, perlahan mulai menurut dan mengikuti arahan.
"Ayo kita bekerja sama, jangan egois, rugi," kata petugas di pengeras suara.
Sidang Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur rencananya akan digelar pukul 10.00, namun sampai berita ini dibuat Pengadilan belum memulainya. Penasihat hukum Rizieq Shihab juga sudah menyatakan menolak mengikuti sidang virtual dan tak menghadirkan terdakwa secara langsung.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya tak bisa memenuhi permohonan pihak Rizieq Shihab. Ia mengatakan jalannya persidangan hari ini akan tetap digelar secara virtual, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Rujukan kami Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan di kantor minimal diberi jarak satu meter," kata Alex Adam.
Kehadiran tim penasihat hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan juga akan dibatasi untuk mencegah kerumunan.
"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan.” Sangat kontradiktif menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. “Itulah dasar kami melakukan pembatasan," ujar Alex.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.