Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imbauan ke Pendukungnya Diragukan, Rizieq Shihab Semprot JPU

image-gnews
Massa pendukung Rizieq Shihab saat berusaha menerobos barikade pengamanan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021. Sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. TEMPO/Subekti.
Massa pendukung Rizieq Shihab saat berusaha menerobos barikade pengamanan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021. Sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, dan Megamendung Rizieq Shihab membuat surat imbauan kepada pengikutnya menjelang sidang secara langsung pada Jumat depan. Surat itu berisi imbauan agar pengikutnya tidak melanggar protokol kesehatan dan membuat kerusuhan pada sidang yang akan dihadiri Rizieq secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat depan. 

"Saya mau menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam, yang menghadiri sidang di luar sana, untuk tertib dan disiplin. Untuk mereka tetap mengikuti prokes. Jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan yang bisa mengganggu jalannya sidang ini," ujar Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021. 

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta Rizieq Shihab membuat surat pernyataan tertulis yang berisi tidak akan ada pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan itu kemudian disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq, Munarman kepada Majelis Hakim. 

Namun sebelum Majelis Hakim mengetuk palu untuk memutuskan sidang digelar secara langsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan agar surat jaminan Rizieq Shihab dibacakan. 

"Karena kita harus tegas dan teguh, agar dibacakan apa jaminannya? Kalau hanya imbauan, itu bisa menimbulkan klaster baru," ujar jaksa. 

Ucapan jaksa dinilai Rizieq sebagai penghinaan karena menganggap remeh imbauannya. Ia pun menuding JPU tidak beradab dan beretika.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap imbauan prokes. Imbauan ini merupakan dukungan terhadap pemerintah dalam menangani Pandemi. Tolong hargai imbauan prokes,"

Perdebatan itu kemudian ditengahi oleh Suparman. Hakim mengabulkan permohonan sidang secara langsung, dengan catatan Rizieq memenuhi jaminan pendukungnya tidak berkerumun.

"Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apa bila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," kata Suparman sambil mengetuk palu. 

Baca juga: Munarman Buka 3 Alasan Pengajuan Rizieq Shihab: Sidang Virtual Ini Langgar Perma

Sidang Rizieq Shihab akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi yang akan dihadiri langsung olehnya. Sebelumnya, terdakwa menjalani sidang virtual. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

33 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.


Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

59 hari lalu

Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.