TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, dan Megamendung Rizieq Shihab membuat surat imbauan kepada pengikutnya menjelang sidang secara langsung pada Jumat depan. Surat itu berisi imbauan agar pengikutnya tidak melanggar protokol kesehatan dan membuat kerusuhan pada sidang yang akan dihadiri Rizieq secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat depan.
"Saya mau menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam, yang menghadiri sidang di luar sana, untuk tertib dan disiplin. Untuk mereka tetap mengikuti prokes. Jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan yang bisa mengganggu jalannya sidang ini," ujar Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta Rizieq Shihab membuat surat pernyataan tertulis yang berisi tidak akan ada pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan itu kemudian disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq, Munarman kepada Majelis Hakim.
Namun sebelum Majelis Hakim mengetuk palu untuk memutuskan sidang digelar secara langsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan agar surat jaminan Rizieq Shihab dibacakan.
"Karena kita harus tegas dan teguh, agar dibacakan apa jaminannya? Kalau hanya imbauan, itu bisa menimbulkan klaster baru," ujar jaksa.
Ucapan jaksa dinilai Rizieq sebagai penghinaan karena menganggap remeh imbauannya. Ia pun menuding JPU tidak beradab dan beretika.
"Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap imbauan prokes. Imbauan ini merupakan dukungan terhadap pemerintah dalam menangani Pandemi. Tolong hargai imbauan prokes,"
Perdebatan itu kemudian ditengahi oleh Suparman. Hakim mengabulkan permohonan sidang secara langsung, dengan catatan Rizieq memenuhi jaminan pendukungnya tidak berkerumun.
"Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apa bila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," kata Suparman sambil mengetuk palu.
Baca juga: Munarman Buka 3 Alasan Pengajuan Rizieq Shihab: Sidang Virtual Ini Langgar Perma
Sidang Rizieq Shihab akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi yang akan dihadiri langsung olehnya. Sebelumnya, terdakwa menjalani sidang virtual.