TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Rizieq Shihab agar sidangnya digelar secara langsung. Dalam dua sidang sebelumnya, Rizieq menjalani sidang virtual.
"Menimbang Majelis hakim diberi waktu terbatas, dan agar persidangan berjalan lancar, maka permohonan terdakwa agar persidangan terdakwa dilakukan secara offline dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Beberapa pertimbangan lainnya, Majelis Hakim menilai sidang virtual Rizieq Shihab memang pernah mengalami gangguan sinyal seperti pada sidang pertama. Hal itu membuat Rizieq tidak bisa berkomunikasi dengan baik kepada para penasihat hukumnya.
Meskipun permohonan Rizieq dikabulkan, Suparman mengatakan terdakwa harus menjamin beberapa hal, seperti tidak adanya kerumunan dari massa pendukung atau terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Jaminan itu disampaikan Rizieq dalam keterangan tertulis.
"Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apa bila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," kata Suparman sambil mengetuk palu.
Sidang Rizieq Shihab hari ini selesai dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Baca juga: Peringatkan Pendukung Rizieq Shihab, Polisi Putar Asmaul Husna
Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.