Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Rizieq Shihab Ganjil: Soal Kerumunan tapi JPU Minta Hak Politik Dihapus

Pengamanan sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.  TEMPO/Subekti.
Pengamanan sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Iklan

Jakarta - Kuasa Hukum mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Munarman, menyatakan pihaknya menemukan banyak keganjilan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum alias JPU.

Salah satunya adalah dakwaan penghapusan hak politik Rizieq Shihab, sedangkan persidangan itu mengenai pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan. 

"Kasus ini ada penambahan pasal saat pembuatan dakwaan, seperti Pasal pembuatan Ormas dan ancaman hukuman untuk menghapus hak politik," ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021. 

Munarman menyatakan hal itu sangat ganjil dan memperjelas bahwa kasus ini merupakan perkara politik. Ia menduga ada motif politik tertentu untuk membungkam Rizieq Shihab dalam kasus ini. Munarman mengatakan sudah menuangkan keganjilan tersebut dalam surat eksepsi atau keberatan hukum yang dibacakan hari ini. 

Keganjilan lain yang dituangkan dalam eksepsi itu adalah pemilihan lokasi sidang di PN Jakarta Timur. Menurut Munarman, kasus yang menjerat Rizieq terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor. 

"Jadi PN Jakarta Timur tidak berwenang, karena kejadiannya bukan di Jakarta Timur," kata Munarman. 

 Massa simpatisan berkumpul saat sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang yang digelar pukul 11.00 hari ini, Rizieq Shihab menyampaikan bahwa ia merupakan pihak yang paling terdampak terhadap segala sesuatu yang terjadi selama persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta agar hakim mengabulkan permohonannya itu. 

Baca juga :  Imbauan ke Pendukungnya Diragukan, Rizeq Shihab Semprot JPU

"Kepada Majelis Hakim agar ada penetapan digelar secara offline. Kalau digelar langsung, kami akan ikut dengan tertib," ujar Rizieq. 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

9 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

Komisi Yudisial akan memeriksa laporan yang mengadukan hakim PN Jaksel dan PT DKI yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di kasus Mario Dandy.


Kasus Covid-19 Naik Usai Lebaran, Heru Budi: Hindari Kerumunan dan Tetap Pakai Masker

29 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaiki KRL dari Stasiun Tanah Abang ke Pasar Senen untuk melakukan peninjauan arus balik, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/Ami Heppy
Kasus Covid-19 Naik Usai Lebaran, Heru Budi: Hindari Kerumunan dan Tetap Pakai Masker

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengimbau warga Ibu Kota menghindari kerumunan dan tetap memakai masker. Tren kasus Covid-19 naik usai Lebaran.


Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding AG, Persilakan Eks Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

37 hari lalu

Hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan banding perkara AG pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding AG, Persilakan Eks Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

AG terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara


Tetap Hukuman Mati Banding Ferdy Sambo Ditolak, Berikut Syarat dan Prosedur Banding Pidana

51 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tetap Hukuman Mati Banding Ferdy Sambo Ditolak, Berikut Syarat dan Prosedur Banding Pidana

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati. Begini prosedur banding.


Kalah di Tingkat Banding, Ricky Rizal akan Ajukan Kasasi

52 hari lalu

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kalah di Tingkat Banding, Ricky Rizal akan Ajukan Kasasi

Majelis hakim menolak memori banding yang Ricky Rizal ajukan, di antaranya soal hakim PN Jakarta Selatan bermarga sama dengan Yosua.


Gugatan Kasus Kardus Durian Ditolak Pengadilan, PKB: Akhiri Praduga ke Muhaimin

53 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019-2024. FOTO/Facebook
Gugatan Kasus Kardus Durian Ditolak Pengadilan, PKB: Akhiri Praduga ke Muhaimin

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan MAKI dalam kasus "Kardus Durian" yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar


Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

53 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan MAKI dalam kasus "Kardus Durian" yang menyeret nama Ketum PKB Muhaimin Iskandar


Alasan Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

54 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Vonis mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Ada tiga alasannya.


Dituntut Pidana 4 Tahun, AG Pacar Mario Dandy Dinilai Rencanakan Penganiayaan D

59 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/Ami Heppy Setyowati
Dituntut Pidana 4 Tahun, AG Pacar Mario Dandy Dinilai Rencanakan Penganiayaan D

Pacar Mario Dandy Satriyo, AG, dituntut pidana empat tahun. Dia dinilai ikut merencanakan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D.


AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat

59 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Pacar Mario Dandy Satriyo, AG, dituntut empat tahun penjara.