TEMPO.CO, Tangerang- Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko, buronan Interpol yang sebelumnya sempat kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, akan dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa malam ini 23 Maret 2021.
"Andrew dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ965 pukul 19.00 WIB yang akan transit di Singapura sebelum terbang ke Moskow," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Sam Fernando, malam ini.
Andrew dikawal dari Bali menuju Jakarta, menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA413 dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 14.00 WIB. Andrew dijemput oleh petugas Interpol dari Rusia yang akan mengawal selama proses pemulangan dari Jakarta hingga ke negara asalnya. Serta didampingi oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta selama menunggu proses keberangkatannya.
Baca juga: Turis Rusia yang Sempat Viral Menceburkan Motor ke Laut Bali Dideportasi
Andrew ditangkap Tim Mabes Polri, Resmob Polda Bali dan pihak Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Rabu dinihari, 24 Februari 2021.
Andrew Ayer sebelumnya melarikan diri ketika hendak dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Sam Fernando mengatakan proses pendeportasian ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Imigrasi di bidang pengawasan dan penegakan hukum. "Tugas imigrasi itu tidak hanya paspor dan perlintasan, ada fungsi pengawasan dan penegakan hukum juga, itu bagian dari amanah Undang-Undang.”
Sam menerangkan peran imigrasi secara umum mempunyai 3 fungsi atau yang lazim disebut dengan "Tri Fungsi Imigrasi". Hal tersebut sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan keimigrasian yang diberikan adalah dokumen perjalanan, dokumen keimigrasain dan izin tinggal keimigrasian, pemeriksaan keimigrasian berupa pemeriksaan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.
Pengawasan dan penegakan hukum meliputi kerjasama intelijen dan pengawasan keimigrasian, penyidikan tindakan pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian.
Terkait fungsi pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta telah melakukan deportasi terhadap 65 WNA sepanjang tahun 2020. Sedangkan tahun 2021, dari Januari hingga hari ini (23/03) terdapat 20 WNA yang telah dideportasi ke negara asalnya.
JONIANSYAH HARDJONO