TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan dalam perpanjangan ke-13 pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pemerintah belum membuka taman umum untuk publik. "Taman umum ditutup," kata Ade Yasin dalam keputusan bupati bernomor 443/215/Kpts/Per-UU/2021, Selasa, 23 Maret 2021.
PSBB di Bogor mulai hari ini hingga 5 April 2021 masih akan diberlakukan PSBB. Sejak PSBB pertama pada pertengahan 2020, semua taman umum di Kabupaten Bogor ditutup.
Meski demikian pemerintah tetap melakukan berbagai pelonggaran aturan seperti membolehkan uji coba sekolah secara tatap muka hingga operasional bioskop.
Baca juga: PPKM Mikro DKI Diperpanjang, Diklaim Menurunkan Kasus Covid-19
Selain itu, kegiatan resepsi pernikahan dan khitanan di Kabupaten Bogor juga telah diizinkan. Namun tetap ada aturan bagi penyelenggara atau tamu undangan yaitu, menerapkan protokol kesehatan, membatasi jumlah peserta sebanyak 30 persen, dan paling banyak 150 orang.
"Tidak diperbolehkan menampilkan acara live music dan sejenisnya," ujar Ade Yasin.
Sebelum pelaksanaan acara, Pemkab Bogor mewajibkan penyelenggara menyampaikan surat kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan.