TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI. "Benar, saya dibebastugaskan sementara terkait pemeriksaan di inspektorat," kata Blessmiyanda melalui pesan singkatnya, Rabu, 24 Maret 2021.
Blessmiyanda mengaku diperiksa karena kinerjanya. Blessmiyanda belum mau memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan dirinya. "Saya lagi diperiksa sehubungan dengan kinerja."
Baca: DPRD DKI Jelaskan Tsani Annafari Ternyata Mundur Usai Pemeriksaan Inspektorat
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pembebastugasan pejabat di DKI merupakan suatu hal yang biasa.
Pemerintah DKI bisa membebastugaskan jabatan pegawai untuk melakukan penyegaran, rotasi atau mutasi pegawai.
"Presiden, gubernur, bupati, kan ada waktunya. Semua ada batasnya. Itu sesuatu yang biasa," kata Blessmiyanda yang dibebastugaskan karena diperiksa Inspektorat.