JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta akan segera melarang pengamen ondel-ondel di jalanan Ibu Kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Arifin mengatakan kebijakan itu diambil berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan pihak-pihak yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. Bahkan, kata Arifin, yang dilakukan bukan lah mengamen, tetapi lebih kepada mengemis.
“Ini sebenarnya tidak terlihat kesannya mengamen, tapi malah munculnya seperti mengemis menggunakan ikon ondel-ondel, keliling-keliling. Kan ondel-ondelnya didorong, dua orang yang lainnya meminta-minta. Tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 24 Maret 2021.
Menurut Arifin, pihaknya memahami bahwa ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi yang perlu dilestarikan.
Namun, ia menyayangkan jika ondel-ondel yang merupakan ikon dipakai sebagai sarana untuk meminta-minta.
Baca juga : Pemprov DKI Ingin Pengamen Ondel-ondel Berada di Tempat Elegan
Terlebih, kata dia, larangan mengemis sudah diatur dalam Peraturan Daerah Noor 28 Tahun 2007. “Mengemis di jalan, jadi bukan mengamennya. Mengemis di jalan-jalan itu yang tidak boleh,” tutur dia.
Arifin mengatakan anggotanya akan mengedukasi masyarakat agar tak menggunakan ikon ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis. Satpol PP, kata dia, akan mendata pengamen yang memakai ondel-ondel, seperti tempat tinggal mereka. Termasuk, lanjut Arifin, apakah mereka menyewa ondel-ondel tersebut atau memiliki sendiri.
“Saya ingin katakan penggunaan ikon ondel-ondel itu harus kita tinggikan. Karena itu nilai warisan budaya Betawi kita. Bukan kemudian direndahkan dengan cara mengamen. Bahkan mengamennya itu kesannya selalu memaksa orang untuk memberi,” ujar Arifin ihwal pengamen ondel-ondel tersebut.
ADAM PRIREZA