TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengaku tak ada kendala dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau kamera ETLE Mobile sejak diluncurkan pada Sabtu lalu, 20 Maret 2021. Hanya saja, anggota polisi beserta kendaraannya yang dipasangi helmet cam, body cam, dan dash cam harus membiasakan diri dengan alat-alat itu.
"Kami latih terus agar terbiasa menggunakan kamera di helm dan mobilnya," kata Sambodo di kantornya, Rabu, 24 Maret 2021. Sehingga pelangaran atau capture yang ditangkap kamera ETLE Mobile betul-betul memenuhi unsur sebagai alat bukti, pelanggarannya jelas.
Baca: DKI Setuju Tambah 60 Kamera ETLE untuk Tilang Elektronik, Masuk APBD Perubahan
Alat-alat ETLE Mobile ini sangat memudahkan polisi lalu lintas atau Polantas. Contohnya kata dia, untuk petugas yang berjaga di jalan tol. "Kalau selama ini ada pelanggaran di bahu jalan, dia harus berhenti untuk menindak dan menilang. Sehingga malah mungkin menimbulkan kemacetan."
Sambodo mengatakan sudah ada pelanggaran yang terekam kamera ETLE Mobile. Namun, dia lupa data pelanggaran yang ditangkap secara elektronik itu.
Dengan body cam, kata Sambodo, petugas tidak harus menghentikan kendaraannya untuk menindak pelanggar bahu jalan. Polisi hanya harus memposisikan diri secara tepat agar kamera ETLE dapat menangkap bentuk pelanggaran. "Semua kendaraan yang lewat bahu jalan, ya silakan aja. Nanti tiba-tiba datang surat tilang di rumah," kata dia.