TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa MRK, 21 tahun, yang diduga pelaku tabrak lari di Kepala Gading, Jakarta Utara pada 21 Maret lalu. Dalam kecelakaan itu, pengemudi Mercedes-Benz tersebut menabrak satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak berusia 7 tahun.
"Anaknya yang luka berat, sampai sekarang masih dirawat di ICU karena ada pendarahan otak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 24 Maret 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan korban ditabrak mobil dari belakang saat sedang berlari pagi. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, termasuk menganalisa sejumlah rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, polisi bisa mengidentifikasi kendaraan pelaku. Pada Selasa kemarin, polisi mendatangi rumah pelaku namun hanya bisa bertemu dengan orang tuanya.
"Di sana kita temukan Mercy yang pecah kacanya dan tidak ada spionnya," kata Sambodo.
Sambodo melanjutkan polisi kemudian membawa mobil tersebut. Polisi kemudian meminta orang tua pelaku untuk menyerahkan anaknya. "Tadi siang sekitar pukul 12.30, yang bersangkutan diantar oleh orang tuanya."
Baca juga: Korban Tabrak Lari Mercedes-Benz, Pesepeda Dirawat di Singapura
Tersangka tabrak lari di Kelapa Gading itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Dia terancam hukuman pidana berupa 5 tahun penjara. Selain itu, tersangka kemungkinan juga dijerat dengan Pasal 312 karena tidak memberikan pertolongan kepada korban yang ditabrak serta tidak melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.