Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua RT Potong Bansos Tunai Alasan Uang Jalan, Dinsos: Langsung Diberhentikan

image-gnews
Petugas saat menjelaskan tata cara pengisian formulir pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di SDN Penjaringan 06 Pagi, Jakarta Utara, Selasa, 19 Januari 2021. Hanya saja, tidak semua warga DKI Jakarta menerima BST Rp 300 ribu per bulan ini. Bantuan hanya diberikan pada penerima bansos sembako 2020 hasil pembaruan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas saat menjelaskan tata cara pengisian formulir pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di SDN Penjaringan 06 Pagi, Jakarta Utara, Selasa, 19 Januari 2021. Hanya saja, tidak semua warga DKI Jakarta menerima BST Rp 300 ribu per bulan ini. Bantuan hanya diberikan pada penerima bansos sembako 2020 hasil pembaruan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta membeberkan modus ketua RT saat menyunat bantuan sosial tunai atau bansos tunai warganya. Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pemotongan bansos tunai itu dilakukan dengan alasan sebagai uang jalan untuk ketua RT.

"Alasannya untuk ongkos jalan," kata Premi usai rapat dengar pendapat bersama Komisi E terkait evaluasi pendistribusian bansos tunai di DPRD DKI, Rabu, 24 Maret 2021.

Saat rapat bersama komisi kesejahteraan rakyat itu, Premi Lasari mengungkap temuan pemotongan bansos tunai hingga Rp 50 ribu yang dilakukan ketua RT. Pemerintah DKI memberikan bantuan sosial  tunai (BST) kepada 1,1 juta kepala keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Bantuan tunai dari DKI disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Sedangkan Kementerian Sosial menyalurkan bansos tunai kepada 750 ribu kepala keluarga di DKI melalui PT Pos Indonesia. Bansos tunai diberikan selama empat bulan. Setiap penerima bansos mendapatkan Rp 300 ribu per bulan.

Pemotongan bansos tunai itu diketahui setelah Dinsos membuka layanan aduan. Pemerintah pun langsung menindaklanjuti aduan tersebut dan menemukan bukti ketua RT yang memotong BST. "Kalau ada temuan warga kami dari Dinsos membuka call center pengaduan," ujarnya.

Premi melanjutkan pemerintah juga telah menindaklanjuti temuan ini dengan langsung memproses ketua RT yang menyunat bansos tunai warga. Ketua RT yang memotong bansos tunai itu langsung diberhentikan sesuai dengan Peraturan Gubernur 171 tahun 2016 tentang pedoman RT/RW.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka bisa diproses karena ada mekanisme atau tahapan-tahapan. Ada secara riil terbukti dengan data-data surat di atas materai bahwa orang-orang tersebut melakukan pemotongan," ujarnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah mengaku juga telah melaporkan ketua RT yang memotong bansos tunai warganya di kawasan Jakarta Utara. Ketua lingkungan itu memotong dengan alasan untuk uang jalan.

"Bilangnya uang ongkos, cuma ini kan enggak boleh karena memang ini sudah haknya masyarakat. Sebagai RT, RW, mereka harusnya menyalurkan."

Baca juga: Gerindra DKI Sebut Ada Pemotongan Bansos Tunai hingga Rp 200 Ribu

Ima mendapatkan laporan bahwa ada ketua RT yang meminta Rp 10 ribu kepada setiap penerima bansos tunai. Politikus PDI Perjuangan itu berharap kejadian ini tidak terulang lagi. "Kami harus kerja sama juga sama lurah biar ingatkan, RT/RW sebagai lini depan masyarakat seharusnya memang lebih baik," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

2 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.


MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

3 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.


MK Sebut Bansos Tak Berhubungan dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Bansos Tak Berhubungan dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran

MK tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon.