TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polres Jakarta Selatan melepaskan dua pendamping hukum warga Pancoran. Kedua pendamping hukum itu adalah Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan.
"Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret 2021.
Sebelumnya, terjadi bentrokan antara organisasi kemasyarakatan atau ormas Pemuda Pancasila dan warga Pancoran pada Rabu sore, 17 Maret 2021 hingga malam hari.
Bentrokan dipicu penggusuran oleh PT Pertamina terhadap lahan yang ditempati warga di Jalan Pancoran Buntu II. Pertamina membantah telah menggusur, melainkan tengah memulihkan aset di wilayah Pancoran.
Isnur menjelaskan, keduanya tengah mengantarkan surat jawaban dari warga Pancoran untuk merespons panggilan pemeriksaan Polres Jaksel. Warga Pancoran mengajukan pendampingan hukum dari LBH Jakarta pada 9 Maret 2021.
Namun, komunikasi dengan keduanya terputus sekitar pukul 19.50-21.00 WIB. Hingga berita ini dibuat, belum ada kejelasan mengenai keberadaan Safaraldy ataupun Dzuhrian.
Isnur mengingatkan, tugas yang dilakukan keduanya dilindungi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dia mengecam Polres Jaksel yang menahan keduanya tanpa alasan.
"Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar hak warga negara atas bantuan hukum," kata Ketua Advokasi YLBI ini.
BACA: YLBHI Duga Pemerintah Lebih Condong Ingin Interpretasi Ketimbang Revisi UU ITE