TEMPO.CO, Jakarta - Dua advokat Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Safaraldy dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan, dipaksa Kepolisan Resor Metro Jakarta Selatan menjadi saksi dalam konflik lahan Pancoran II Buntu antara warga dengan PT Pertamina. Keduanya mendadak diperiksa penyidik saat sedang mengantarkan surat jawaban dari warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan.
"Mereka diperiksa tanpa panggilan dengan status sebagai saksi selama delapan jam lebih," kata pengacara LBH Jakarta Charlie Meidino Albajili kepada Tempo, Kamis, 25 Maret 2021.
Baca: Pendamping Hukum LBH Jakarta Ditahan, Polisi: Orangnya Sudah Pulang
Pemeriksaan itu menimbulkan protes dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Menurut YLBHI, pendampingan hukum yang dilakukan Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Keduanya seharusnya tidak ditangkap polisi, karena sedang melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum warga Pancoran." Demikian siaran pers YLBHI.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma membantah tindakannya bentuk penahanan terhadap dua advokat itu. Menurut dia, keduanya sudah dipulangkan.
Bentrok antara anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila dan warga Pancoran terjadi pada Rabu sore, 17 Maret 2021 hingga malam hari. Bentrok dipicu penggusuran oleh PT Pertamina terhadap lahan yang ditempati warga di Jalan Pancoran Buntu II.
Pertamina membantah telah menggusur, melainkan melakukan sosialisasi pemulihan aset di wilayah Pancoran. LBH Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada warga.