Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengakuan Tersangka Pemeras Video Syur Gabriella Larasati: Cuma Iseng

image-gnews
Dalam video syur berdurasi 14 detik tersebut wanita yang mirip dengan Gabriella Larasati tampak asik memainkan tubuhnya yang tanpa busana di depan kamera. Instagram/@gabriellalarasati
Dalam video syur berdurasi 14 detik tersebut wanita yang mirip dengan Gabriella Larasati tampak asik memainkan tubuhnya yang tanpa busana di depan kamera. Instagram/@gabriellalarasati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - YS, 22 tahun, tersangka pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Gabriella Larasati, mengaku melakukan perbuatan tersebut hanya untuk iseng. YS melancarkan aksi pemerasannya itu dengan menghubungi Gabriella melalui pesan langsung di Instagram. 

"Saya hanya iseng aja, ga ada alasan lain," ujar YS dengan kepala tertunduk di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021. 

Untuk meyakinkan Gabriella, dalam pesan langsung yang dikirimkan ke Instagram Gabriella, YS juga menyertakan potongan foto di video syur milik selebgram dengan pengikut 1,5 juta itu. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan usaha pemerasan itu pada 11 Februari 2021. 

Baca juga: Tersangka Pemerasan Selebgram Gabriella Larasati Diringkus Polisi

Polisi kemudian melakukan profiling dan menciduk YS di rumahnya yang berada di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Gabriella belum pernah mentransfer uang kepada YS. Meskipun begitu, atas tindakan pemerasan dan pengancaman, YS tetap dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 di UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Yusri. 

Video porno Gabriella Larasati sebelumnya viral di media sosial. Polres Metro Jakarta Barat pun telah menangkap dua tersangka dalam kasus ini. 

 M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

9 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

12 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

13 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

Boyamin Saiman berharap tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menahan Firli Bahuri.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

15 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.