TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memfasilitasi layanan terpadu untuk penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). "Kami menyiapkan infrastruktur karena mereka berhak mendapat akses keadilan dan layanan yang baik," kata Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis seusai meresmikan sarana dan prasarana untuk disabilitas, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 25 Maret 2021.
Ia mengatakan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana untuk disabilitas ini untuk menyempurnakan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca: PN Jakarta Pusat Tutup karena COVID-19
Penyandang disabilitas kini dapat mengakses seluruh layanan, termasuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara mandiri.
Damis mengatakan bahwa pembangunan sarana dan prasarana ini diselesaikan secara tepat waktu dengan pembiayaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa bantuan anggaran dari pihak mana pun.
Salah satu warga disabilitas, Muklas, 27 tahun, asal Sumur Batu, Kemayoran, mengaku sangat terbantu dengan sarana dan prasarana yang diberikan di PN Jakarta Pusat, seperti ubin pemandu untuk tunanetra, pelantang suara di meja layanan hingga akses ke toilet yang ramah untuk disabilitas.
Muklas datang ke PN Jakarta Pusat untuk mengajukan perubahan nama dalam akte kelahiran anaknya karena terdapat kesalahan ejaan nama. "Bagus pelayanannya, aksesnya juga cukup memuaskan dari layanan pegawainya, jalannya dan infrastrukturnya," kata Muklas.
Ia berharap PN Jakarta Pusat dapat meningkatkan layanan disabilitas dengan mencetak buku atau lembaran informasi dalam huruf braille untuk memudahkan tunanetra.