TEMPO.CO, Jakarta - Penginapan yang ada di Kota Tangerang akan didata untuk mengantisipasi kasus prostitusi. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk melakukan pendataan tersebut.
"Periksa tempat-tempat penginapan tidak terkecuali kontrakan dan pastikan mereka sudah memiliki izin," kata Arief dalam keterangannya, Kamis, 25 Maret 2021.
Pendataan dan monitoring ini, kata Arief, ntuk meminimalisir potensi timbulnya masalah sosial dan perbuatan melanggar hukum yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Polisi Buru Satu Muncikari di Prostitusi Anak Hotel Alona
"Data juga penghuni yang tinggal di lingkungan masyarakat. Baik itu kontrakan, hotel, apartemen maupun rumah tinggal," ujar dia.
Arief juga meminta para Lurah dan Camat untuk mengajak masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya kegiatan berpotensi negatif yang melanggar aturan di Kota Tangerang.
Sebelumnya Kota Tangerang digegerkan dengan pengungkapan praktik prostitusi online di Hotel Alona milik Cynthiara Alona. Dalam pengungkapannya, hotel tersebut terisi penuh saat penggerebekan polisi dan di dalam kamarnya terdapat anak di bawah umur yang melakukan kegiatan prostitusi.
Polisi menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka. Ia dianggap membiarkan praktik cabul itu terjadi di hotelnya demi mendapatkan uang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kemudian memerintahkan untuk menutup hotel tersebut.