TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berinisal RCT, 26 tahun, harus mendekam di balik jeruji besi akibat membacok dua pemuda berusia 22 tahun bernama Fachri Siddiq dan Aditya Rachman di Jalan Bunga Rampai Gang Beringin 12 RT 001 RW 10 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Akibat kejadian yang terjadi pada Ahad, 28 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 itu, korban bernama Fachri meregang nyawa dan pelaku terancam penjara 12 tahun.
Kuasa hukum RCT, Hendry Noya, mengatakan pembacokan yang dilakukan kliennya merupakan pembelaan diri. Hendry mengatakan saat itu Fachri dan Aditya mengeroyok RCT terlebih dahulu menggunakan senjata tajam.
“Klien kami hanya melakukan pembelaan diri, karena senjata tajam yang digunakan adalah milik Aditya,” ujar Hendry saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Maret 2021.
Baca juga: Viral Pembacokan di Duren Sawit, Polisi: Tersangka Langsung Ditangkap
Pembelaan Hendry kepada kliennya ini sesuai dengan pernyataan Kapolsek Duren Sawit Ajun Komisaris Budi Esti. Budi menjelaskan, berdasarkan kesaksian korban yang selamat kepada petugas, Aditya yang pertama kali berusaha membacok RCT menggunakan senjata tajam.
Namun, kata Budi, RCT sempat mengelak dan menangkis pembacokan tersebut. "Lalu celuritnya jatuh dan diambil oleh pelaku (RCT)," kata Budi.
Melihat fakta tersebut, Hendry mengatakan kliennya harusnya tak dihukum seperti saat ini. Ia pun meminta aparat kepolisian menegakkan hukum seadil mungkin atas kasus pembacokan yang tidak disengaja itu.
"Kami berharap proses hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dilakukan secara terang benderang, sehingga kasus ini dapat selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hendry.
Perkelahian maut antara RCT dan Fachri serta Aditya terjadi karena cekcok di media sosial. Keduanya kemudian janjian bertemu di Duren Sawit untuk duel. Namun pihak Fachri dan Aditya ternyata datang dengan membawa senjata tajam, hingga akhirnya duel tersebut memakan korban jiwa.
M JULNIS FIRMANSYAH