TEMPO.CO, Tangerang-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara India yang terindikasi dalam sindikat visa elektronik palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan ketiga warga India berinisial MK, MJB dan SKV masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa elektronik palsu dengan tujuan berbeda. "Satu hanya untuk transit dan dua untuk keperluan bisnis," ujarnya, Kamis 25 Maret 2021.
Baca Juga:
MK masuk ke Indonesia pada 22 Februari dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp 97 juta. Paket tersebut meliputi penerbitan elektronik visa Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, akomodasi dan tiket perjalanan dari Delhi – Jakarta – Kanada. "Motif MK melakukan perjalanan ini untuk mencari kehidupan yang layak di Kanada, Indonesia hanya untuk transit," kata Romi.
Hasil pemeriksaan petugas pada sistem permohonan elektronik visa Direktorat Jenderal Imigrasi, nomor visa elektronik yang dipergunakan oleh MK ternyata tercatat atas nama AB yang merupakan warga negara Rusia.
Sementara MJB dan SKV masuk ke Indonesia pada 12 Maret 2021 mengaku membayar Rp 40 juta per orang untuk biaya pengurusan elektronik visa Republik Indonesia dan tiket penerbangan dari Dubai ke Jakarta. "Adapun tujuan keduanya masuk ke Indonesia adalah untuk melakukan pembicaraan bisnis," kata Romi.
MJK dan SKV, kata Romi, masuk ke Indonesia di masa pandemi Covid-19 saat diterapkan pembatasan warga asing.
Kepala Bidang Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan terungkapnya penggunaan visa elektronik palsu ini karena kejelian petugas saat proses wawancara setibanya mereka di Bandara Soekarno-Hatta. "Dilihat dari fisiknya dan data yang bersangkutan tidak sesuai," kata Pandu.
Elektronik visa, kata Pandu, menggunakan sistem aplikasi khusus untuk mengetahui data menggunakan barcode. "Saat dilihat nama visa dan data imigrasi berbeda dan ada perbedaan data dan atas nama orang lain."
Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 1,2 Miliar
Menurut Pandu, visa itu dibuat bersamaan dengan paspor di India. Mereka menggunakan paspor India dan elektronik visa. Pandu menduga ketiga warga India ini bisa sebagai pelaku dan juga korban penyelundupan manusia. Sebab, ketiganya mempunyai motif yang sama yaitu mencari kehidupan baru alias motif ekonomi. "Indikasi sindikat, petanya dari beberapa waktu belakangan ini dengan adanya pembatasan warga asing yang masuk," kata Andhika.
Hingga saat ini, Imigrasi Soekarno-Hatta masih menyelidiki lebih dalam sindikat visa elektronik palsu ini.
Romi mengatakan ketiga warga India itu melanggar pasal 121 huruf b UURI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.
JONIANSYAH HARDJONO