TEMPO.O, Jakarta- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tak mengetahui perihal Direktur Perumda Sarana Jaya nonaktif Yoory C. Pinontoan yang diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 25 Maret 2021. Riza mengatakan Pemprov DKI menyerahkan proses penegakan hukum seluruhnya kepada KPK.
“Kami memberikan kesempatan kepada Pak Yoory dan teman-teman yang terkait dapat memberikan kejelasan fakta dan data apa adanya,” ujar dia di Balai Kota Jakarta. Ia pun yakin bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan yang menjerat Yoory dapat rampung secepatnya.
KPK memeriksa Yoory dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Pondok Ranggon Cipayung, Jakarta Timur. KPK menyidik kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program rumah DP 0 rupiah Pemerintah DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan obyek pembelian tanah yang diduga digelembungkan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Baca juga: DPRD DKI Desak Sarana Jaya Tarik Rp 217 Miliar Anggaran Pembelian Lahan
Empat tersangka korupsi itu adalah Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Selain itu, KPK juga menetapkan perusahaan yang menjual tanah sebagai tersangka. Indikasi kerugian negara kasus lahan DKI diduga sebesar Rp 100 miliar. Terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5, 2 juta per m2 dengan total pembelian Rp 217, 90 miliar.
Yoory C.Pinontoan mengatakan berserah diri pada Tuhan. “Saya berserah pada Tuhan Yesus, apapun yang terjadi ke depannya yang terbaik untuk saya dan keluarga saya,” kata dia seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021. Yoory enggan mengkonfirmasi bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. “Saya tidak bisa klarifikasi,” ujar dia.
ADAM PRIREZA | ROSSENO AJI