Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tabrak lari Mercedes-Benz C300 dengan pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi akan memanggil teknisi ahli Mercedes-Benz untuk mengetahui penyebab mobil yang dikendarai oleh seorang mahasiswa, MA, 19 tahun, bisa menabrak pesepeda, Ivan Christopher.
Polisi memperkirakan kecepatan Mercedes-Benz terekam saat tabrakan. "Data itu akan kami crosscheck dengan tim TAA (traffic accident analysis)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca: Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading, Polisi: Pelaku Mengaku Takut
Hasil TAA berbentuk simulasi animasi tiga dimensi. Simulasi memuat kronologi detik-detik sebelum tabrakan terjadi, kecepatan kendaraan, hingga pengereman kendaraan. Hasil TAA dapat menjadi barang bukti saat kasus sudah dibawa ke pengadilan.
"Ini bisa digunakan untuk meyakinkan hakim, kelengkapan berkas perkara nanti akan dilihat," ujar Sambodo.
Insiden tabrakan antara Mercedes-Benz C300 dengan pesepeda terjadi pada Jumat pagi, 12 Maret 2021, pukul 06.37. Saat itu Ivan sedang melintas di Bundaran HI dan ditabrak mobil bernomor polisi B 1728 SAQ hingga tak sadarkan diri.
Dari keterangan saksi, pelaku menabrak korban dari belakang, lalu dilindas. Ivan luka parah di bagian dadanya dan dirawat di rumah sakit di Singapura.
MA kabur setelah melindas. Polisi mencokoknya di rumahnya di BSD, Tangerang Selatan.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan saat kejadian pesepeda tidak berada di luar jalur sepeda. Sebab di Bundaran HI tak ada jalur sepeda.
Polisi menyatakan kasus ini sebagai tabrak lari, karena pengemudi mobil tidak berupaya menolong korban setelah menabrak. MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam hukuman penjara 5 tahun.