Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat pagi, 26 Maret 2021. Rizieq Shihab datang dengan menggunakan mobil tahanan bersama para terdakwa lainnya.
Dari pantauan Tempo di lokasi, Rizieq datang pada pukul 09.00. Di dalam mobil itu juga ada beberapa pimpinan FPI lain yang juga terdakwa kasus kerumunan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Baca: Rizieq Shihab Jalani Sidang Kasus Kerumunan Secara Langsung Pagi Ini
Saat mobil masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, anggota polisi yang berjaga membuka pagar betis dan segera menutupnya kembali. Polisi melarang seluruh pihak yang tak berkepentingan untuk masuk.
Persidangan Rizieq hari ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual. Rizieq akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.
"Sidang mulai jam 8," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Jumat, 26 Maret 2021.
Aziz tak menjelaskan persiapan khusus untuk kliennya di sidang secara langsung yang digelar perdana ini. Agenda sidang adalah membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau eksepsi.
Sementara itu Polda Metro Jaya akan mengerahkan 1.900 personel keamanan gabungan untuk menjaga jalannya sidang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengimbau kepada para pendukung Rizieq Shihab untuk tak hadir di persidangan karena khawatir akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan.
"(Kalau terjadi pelanggan prokes) kami tangkap," ujar Yusri.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab agar sidang digelar secara langsung. Permohonan itu dikabulkan setelah melewati perdebatan yang cukup panjang.
Beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang membuat persidangan langsung dikabulkan, karena menilai sidang virtual Rizieq Shihab memang pernah mengalami gangguan sinyal seperti pada sidang pertama. Hal itu membuat Rizieq tidak bisa berkomunikasi dengan baik kepada para penasihat hukumnya.
"Menimbang Majelis hakim diberi waktu terbatas, dan agar persidangan berjalan lancar, maka permohonan terdakwa agar persidangan terdakwa dilakukan secara offline dapat dikabulkan," ujar hakim Suparman Nyompa yang memimpin persidangan Rizieq Shihab.