TEMPO.CO, Tangerang-Kantor Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh warga Nigeria dan seorang warga Ghana yang diduga melakukan penipuan. Tujuh warga Nigeria itu adalah SCI, ESO, OSJ, ACO, UN, HE dan CPN serta satu warga Ghana SM. Mereka ditangkap di apartemen dengan unit yang berbeda di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
"Mereka menjadikan apartemen sebagai markas operasional mereka," kata Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Kamis 25 Maret 2021.
Baca: Penipuan Bermodus Lowongan Kerja BNI Raup Untung Puluhan Juta
Komplotan ini menipu orang asing yang berdomisili di luar negeri dengan menggunakan identitas palsu. "Kegiatan ini lazim dikenal di kalangan mereka dengan istilah 'mogu-Mogu'," ujar Romi.
Kepala Bidang Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan komplotan ini melakukan aksi mogu-mogu dengan cara menggunakan media sosial, Facebook dan FB messenger untuk menghubungi dan pendekatan kepada calon korban. "Ada banyak modus yang mereka gunakan."
Modus yang mereka gunakan adalah dengan memasang profil dan foto-foto tentara Amerika di akun dan laman media sosial mereka. "Dalam waktu singkat atau setahun dengan menyamar memasang profil picture dan foto-foto sebagai pensiunan tentara US," kata Pandu.
Kepada calon korbannya, mereka mengaku dan mengiba-iba sebagai pensiunan tentara yang mengirim barang. Lalu tertahan barangnya oleh otoritas pemerintah setempat (bisa di Indonesia atau negara lain). Mereka minta tolong supaya bisa mengeluarkan barang dengan membayar denda atau pajak. "Karena pensiunan tentara, dia enggak punya uang lagi untuk bayar," kata Pandu.
Modus lainnya, adalah pengiriman uang yang tertahan karena clearance otoritas jasa keuangan yang belum selesai dan menyelesaikannya perlu biaya. Setelah korbannya percaya, mereka meminta korban untuk mentransfer uang.
"Korbannya cukup banyak, Brazil 6 orang, Amerika 2 orang dan beberapa dari Meksiko," kata Pandu. Delapan warga asing ini juga telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang berlaku atau overstay. Para tersangka penipuan online ini dibidik dengan pasal 78 ayat (3) UURI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.