Jakarta - AS, sopir mobil advokat Alamsyah Hanafiah, salah satu penasihat hukum Rizieq Shihab, ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Jakarta Timur yang tengah berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. Supir itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat mengantarkan Alamsyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat Alamsyah beserta istri turun dari mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 2049 BUG, sebuah belati jatuh dari pintu mobil. Polisi yang melihat senjata tajam itu, langsung memberitahu.
Baca: Tak Boleh Masuk, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dorong-dorongan dengan Polisi
Saat Alamsyah dan istrinya masuk ke dalam pengadilan, polisi langsung memeriksa AS. "Info lengkapnya tanya Pak Kapolres, ya," ujar Kepala Polsek Cakung Komisaris Satria Darma di Pengadilan, Jumat, 26 Maret 2021.
Pagi ini Rizieq Shihab akan kembali menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual, kali ini Rizieq Shihab akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.
Dari pantauan Tempo di lokasi, Rizieq datang pada pukul 09.00. Di dalam mobil juga terlihat beberapa pimpinan FPI lain yang juga terdakwa kasus kerumunan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Saat mobil masuk ke dalam pengadilan, anggota polisi yang berjaga membuka pagar betis untuk Rizieq Shihab dan segera menutupnya kembali. Polisi melarang yang tak berkepentingan untuk masuk, termasuk wartawan.