Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wartawan Tak Bisa Liput Sidang Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Merasa Dirugikan

image-gnews
Petugas kepolisian melarang masyarakat yang tidak berkepentingan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat Rizieq Shihab mengadakan sidang secara langsung pada Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/Zulnis Firmansyah
Petugas kepolisian melarang masyarakat yang tidak berkepentingan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat Rizieq Shihab mengadakan sidang secara langsung pada Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/Zulnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, merasa dirugikan akibat pelarangan wartawan meliput di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Pada sidang Rizieq Shihab hari ini, awak media dilarang masuk ruang persidangan oleh petugas. 

"Tentu kami merasa dirugikan karena tak bisa diliput," ujar Aziz di sela waktu istirahat persidangan, Jumat 26 Maret 2021. 

Kerugian lain yang dialami kubu Rizieq Shihab adalah beberapa kuasa hukum pun tak bisa masuk karena kapasitas gedung yang sudah penuh. Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah kuasa hukum yang bisa mendampingi di ruang sidang hanya 6 orang karena alasan pembatasan kapasitas di masa pandemi Covid-19 sesuai PSBB Jakarta.   

Kapolsek Cakung Komisaris Satria Darma juga menolak memberi keterangan terkait pelarangan wartawan tak bisa masuk ke ruang sidang. "Tanya ke Humas Pengadilan," ujar Satria. 

Pagi ini Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berbeda dengan sidang virtual sebelumnya, kali ini Rizieq akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pantauan Tempo di lokasi, Rizieq datang pada pukul 09.00. Di dalam mobil juga terlihat beberapa mantan pimpinan FPI lain yang juga terdakwa kasus kerumunan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Sopir Advokat Rizieq Shihab Ditangkap karena Bawa Senjata Tajam

Saat mobil yang membawa Rizieq Shihab masuk ke dalam Pengadilan, anggota polisi yang berjaga membuka pagar betis dan kemudian segera menutupnya kembali. Pihak kepolisan melarang seluruh pihak yang tak berkepentingan untuk masuk, termasuk wartawan. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban Kecelakaan Satu Keluarga Ditabrak Mobil Anak Polisi Tunggu Sidang Vonis Pekan Ini

2 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan (callithumpthunder.blogspot.com)
Korban Kecelakaan Satu Keluarga Ditabrak Mobil Anak Polisi Tunggu Sidang Vonis Pekan Ini

Terdakwa dituntut dihukum penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 10 juta. Sempat tawarkan ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan Rp 40-60 juta.


FPI Cs Bikin Aksi Bela Pulau Rempang Hari Ini, Polisi Siagakan Seribu Personel

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menemui media di halaman depan Museum Nasional, Minggu, 17 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
FPI Cs Bikin Aksi Bela Pulau Rempang Hari Ini, Polisi Siagakan Seribu Personel

Demonstrasi menyikapi konflik lahan antara masyarakat Pulau Rempang dan pemerintah akan berlangsung di Patung Kuda, Jakarta Pusat


Haris Azhar Tolak Jawab Jaksa Soal Podcast TEMPO, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

35 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Haris Azhar Tolak Jawab Jaksa Soal Podcast TEMPO, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Pertanyaan jaksa perihal kehadiran Haris Azhar dalam podcast TEMPO.CO, Bocor Alus, berjudul Rem Blong Luhut Pandjaitan.


Kilas Balik Pembentukan FPI 17 Agustus 1998

40 hari lalu

Plat nomor B 1998 FPI terpasang di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Pembentukan FPI 17 Agustus 1998

FPI didirikan pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan.


Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

43 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

Hingga saat ini, ASN Kota Tangsel itu masih belum bisa menemui anaknya.


Narapidana Teroris Eks Juru Bicara FPI Munarman Berikrar Setia kepada NKRI

49 hari lalu

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021. Dalam penangkapan tersebut, Munarman diduga menggerakan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. Foto: Istimewa
Narapidana Teroris Eks Juru Bicara FPI Munarman Berikrar Setia kepada NKRI

Ormas FPI telah dibubarkan negara. Apa kata Munarman perihal program deradikalisasi yang dijalaninya kini?


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

52 hari lalu

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?


Rizieq Shihab Ajukan Gugatan ke PTUN Karena Tak Diizinkan Ibadah Umrah

55 hari lalu

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Ajukan Gugatan ke PTUN Karena Tak Diizinkan Ibadah Umrah

Balai Pemasyarakatan tidak memberikan izin kepada Rizieq Shihab untuk melaksanakan ibadah umrah.


Kronologi Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang Luhut

11 Juli 2023

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan agenda keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negari Jakarta Timur, Senin 10 Juli 2023. Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya. TEMPO/Subekti.
Kronologi Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang Luhut

Haris Azhar menunjuk-nunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut. Begini kronologinya.


Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?