TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, merasa dirugikan akibat pelarangan wartawan meliput di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Pada sidang Rizieq Shihab hari ini, awak media dilarang masuk ruang persidangan oleh petugas.
"Tentu kami merasa dirugikan karena tak bisa diliput," ujar Aziz di sela waktu istirahat persidangan, Jumat 26 Maret 2021.
Kerugian lain yang dialami kubu Rizieq Shihab adalah beberapa kuasa hukum pun tak bisa masuk karena kapasitas gedung yang sudah penuh. Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah kuasa hukum yang bisa mendampingi di ruang sidang hanya 6 orang karena alasan pembatasan kapasitas di masa pandemi Covid-19 sesuai PSBB Jakarta.
Kapolsek Cakung Komisaris Satria Darma juga menolak memberi keterangan terkait pelarangan wartawan tak bisa masuk ke ruang sidang. "Tanya ke Humas Pengadilan," ujar Satria.
Pagi ini Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berbeda dengan sidang virtual sebelumnya, kali ini Rizieq akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.
Dari pantauan Tempo di lokasi, Rizieq datang pada pukul 09.00. Di dalam mobil juga terlihat beberapa mantan pimpinan FPI lain yang juga terdakwa kasus kerumunan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Sopir Advokat Rizieq Shihab Ditangkap karena Bawa Senjata Tajam
Saat mobil yang membawa Rizieq Shihab masuk ke dalam Pengadilan, anggota polisi yang berjaga membuka pagar betis dan kemudian segera menutupnya kembali. Pihak kepolisan melarang seluruh pihak yang tak berkepentingan untuk masuk, termasuk wartawan.