Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari Bus Tahanan, Rizieq Shihab ke Pendukungnya: Lawan Kezaliman

image-gnews
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, saat dibawa kembali ke tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, saat dibawa kembali ke tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, akhirnya selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat sore sekitar pukul 18.10. Usai sidang, pihak Kejaksaan membawa kembali Rizieq Shihab ke ruang tahanan.

Saat dibawa menggunakan bus tahanan, Rizieq membuka kaca jendela untuk menyampaikan pesan kepada pengikutnya yang menunggu di depan PN Jakarta Timur.

"Lawan kezaliman, jangan lelah, jangan berhenti lawan kezaliman. Tegakkan keadilan!" teriak Rizieq Shihab dari bus tahanan, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca juga: Rizieq Shihab: Teror dan Intimidasi Bima Arya Mengganggu Perawatan Saya

Di dalam bus itu juga tampak sejumlah terdakwa kasus kerumunan lainnya yang juga mengikuti sidang hari ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang hari ini, Rizieq Shihab membacakan eksepsi untuk tiga perkara berbeda yang dituduhkan kepadanya. Perkara itu antara lain, kerumunan  Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Rizieq Shihab. Belum diketahui apakah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali mengadakan sidang ini secara langsung atau kembali ke virtual.

M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

43 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

43 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

48 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

48 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

51 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi


Ketuk Palu Cokorda Gede Arthana Putuskan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Profilnya

14 Januari 2024

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana memimpin jalannya sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan,  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketuk Palu Cokorda Gede Arthana Putuskan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Profilnya

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana memutuskan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.


Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

11 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

Aktivis dan organisasi HAM minta Kejaksaan Agung tidak melakukan kasasi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tapi, kasasi tetap dilayangkan


PP Muhammadiyah Apresiasi Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Etika Peradilan Masih Hidup

10 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
PP Muhammadiyah Apresiasi Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Etika Peradilan Masih Hidup

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah mengapresiasi putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.