Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Cara Cek KTP Online Secara Praktis Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mengecek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP bisa dilakukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil sesuai wilayah domisili. Namun jika Anda malas keluar rumah atau enggan berinteraksi dengan orang lain demi mengurangi penyebaran Covid-19, Anda bisa mengakses laman milik Dukcapil melalui internet untuk pengecekan KTP online. Selain aman, juga jelas lebih cepat dan tidak perlu membuang-buang waktu Anda.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek KTP online dapat mengakses laman resmi Dukcapil melalui laman berikut: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Tidak perlu ribet, setelah masuk ke laman tersebut, Anda cukup masuk ke menu E-KTP, kemudian input 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK Anda di kolom yang disediakan. Selanjutnya semua informasi yang berkaitan dengan E-KTP Anda akan ditampilkan.

Namun jika cara mengecek E-KTP secara online melalui laman website Dukcapil dirasa kurang praktis, Anda bisa langsung secara pribadi mengirim chating melalui WA. Caranya? Ketik NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu kirim ke nomor WhatsApp berikut 081326912479. Selanjutnya Anda tinggal menunggu chat balasan untuk mendapatkan informasi tentang E-KTP Anda.

Bagi Anda pengguna media sosial seperti Twitter, Anda juga bisa mengecek E-KTP secara online tanpa harus takut ketinggalan cuitan netizen. Anda bisa melakukan direct message ke akun resmi Dukcapil @ccdukcapil dengan format NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan. Bagi pengguna Facebook, Anda juga bisa mengirim Inbox ke akun resmi Facebook Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu Halo Dukcapil dengan format yang sama.

Baca: Tak Perlu Repot Ke Dukcapil Cara Cek Nomor Induk Kependudukan atau NIK Online

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada kalanya kita sedang membutuhkan informasi tentang E-KTP namun terkendala jaringan internet, beruntung Anda bisa melakukan cek E-KTP melalui pesan singkat atau SMS, walaupun sudah mulai dilupakan, kenyataannya SMS masih dibutuhkan di saat-saat tertentu. Nah Anda dapat mengecek E-KTP Anda dengan cara mengirimkan SMS ke nomor seluler 081536369999 dengan CEK#KTP#NIK. Anda tinggal menunggu SMS balasan informasi yang diinginkan.

Jika Anda lebih suka berbicara langsung daripada menunggu pesan Anda dibalas, Anda juga bisa langsung menelepon ke Call Center Halo Dukcapil melalui panggilan hotline Dirjen Dukcapil Kemendagri di nomor 1500-537. Cara ini lebih cepat direspons dengan catatan jika Call Center sedang tidak sibuk. Kelebihan melakukan panggilan via telepon secara langsung, Anda bisa menanyakan secara detail permasalahan Anda. Sebelum melakukan panggilan, siapkan data yang diperlukan seperti NIK dan Nomor KK.

Opsi terakhir mengecek KTP online dan sedikit kurang praktis jika dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya yaitu Anda bisa mengirimkan permohonan lewat email ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com. Tulis di badan email dengan format sebagai berikut #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Namun Anda harus sedikit bersabar karena biasanya pesan elektronik Anda akan ditangani dalam 1x24 jam.

HENDRIK KHOIRULMUHID 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

3 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

7 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

8 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

12 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

18 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

23 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

23 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.