Jakarta - Manajer Area Barat PT Rosalia Indah Transport, Winarso, memperkirakan tarif angkutan mudik lebaran 2021 bakal naik sekitar 100-200 persen. "Naik sampai 100 persen, pasti," kata Winarso saat dihubungi, Ahad, 28 Maret 2021. Bahkan bisa lebih, karena diperkirakan akan ada pembatasan kapasistas yang lebih ketat lagi.
Winarso memperkirakan pemerintah masih mengizinkan mudik lebaran dengan regulasi yang lebih ketat. Menurut dia, kapasitas tempat duduk nantinya bisa dikurangi mencapai 50 persen dari sebelumnya 75 persen.
Baca: Mudik Lebaran 2021, Perusahaan Otobus Ingin Pemerintah Beri Izin
Pengurangan kapasistas ini yang bakal membuat tarif mudik naik drastis. Sebab operator akan memberlakukan setiap penumpang untuk membayar dua tempat duduk. "Biaya tol saja juga sudah tinggi, belum gaji sopir hingga biaya perawatan yang perlu dihitung."
Tahun lalu, meski ada larangan mudik, kata dia, pemerintah masih tetap membolehkan beroperasi melayani penumpang. Namun, pemerintah mengurangi jumlah armada mudik yang beroperasi selama mudik lebaran.
Sebelum pandemi pada 2019 lalu, kata dia, Rosalia Indah bisa mengoperasikan 60-80 unit armada mudik per hari. "Tapi pada pandemi tahun lalu hanya dibolehkan dua saja di Jakarta.' Perusahaan Otobus Rosalia mengajukan permohonan dan diberi kelonggaran untuk mengoperasikan empat armada per hari.
Menurut Winarso, animo masyarakat untuk mudik lebaran 2021 akan lebih tinggi dari tahun lalu. Sebagian besar warga yang tidak mudik tahun kemarin ingin pulang kampung tahun ini.
Jika transportasi umum dibatasi atau dilarang, kata dia, pemudik akan memanfaatkan kendaraan pribadi. "Pemudik juga bisa mencari jalan lain yang tidak diawasi." Justru naik angkutan lebaran akan lebih aman karena ada skrining terlebih dahulu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei mendatang.
Ketentuan larangan mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.