TEMPO.CO, Bekasi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menganjurkan salat tarawih berjamaah tidak digelar di zona merah penularan COVID-19 selama Ramadan 2021. "Kami menganjurkan agar wilayah yang masih zona merah tidak melaksanakan salat tarawih dan Idul Fitri, kebijakan ini sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat," kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi Muhiddin Kamal di Cikarang, Ahad, 28 Maret 2021.
MUI Kabupaten Bekasi akan menyampaikan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan ibadah berjamaah pada masa pandemi lima hari menjelang Ramadan, setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. “Kami akan memperoleh data Dinas Kesehatan mengenai wilayah hijau, kuning, oranye, maupun merah.” Data itu sebagai dasar membuat surat edaran berkenaan pelaksanaan ibadah Ramadan maupun salat Jumat.
Baca: Laporkan Masjid Gelar Salat Tarawih ke Anies, Rumah Diserang
Ia mengatakan data pemerintah kabupaten mencatat jumlah daerah yang masuk dalam zona hijau atau daerah tanpa kasus COVID-19 semakin banyak.
Di daerah-daerah dalam zona hijau, warga diperbolehkan melaksanakan tarawih berjamaah dengan mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan sampai sekarang ada empat wilayah kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah, daerah dengan risiko penularan tinggi di Kabupaten Bekasi. "Wilayah-wilayah yang sampai sekarang zona merah adalah Cikarang Barat, Cibitung, Tambun Selatan, dan Babelan."
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengatakan bahwa penduduk empat kecamatan dalam zona merah itu mayoritas pekerja di kawasan industri, klaster yang menjadi salah satu penyumbang kasus COVID-19.
"Pemkab Bekasi harus memberikan treatment
(penanganan) khusus terutama dalam persoalan penegakan prokes karena empat wilayah itu jumlah penduduknya sangat tinggi." Ia berharap pemerintah daerah bisa segera menyelesaikan vaksinasi guna menghambat penularan COVID-19.
Muhiddin mengatakan salat Jumat, tarawih, maupun salat Id direkomendasikan diizinkan dengan catatan (jamaah) 50 persen dari kapasitas ruangan. 'Tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama menjaga jarak dan memakai masker."