TEMPO.CO, Tangerang-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menangkap warga Korea Selatan, buronan Interpol kasus penipuan pinjaman uang di negeri Gingseng itu. Changhyun Park, 51 tahun ditangkap petugas Imigrasi ketika akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Buron Interpol Korsel ini ditangkap pada 26 Maret 2021 pukul 20.00 di Terminal 3 kedatangan Internasional," ujar Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto kepada Tempo, Ahad 28 Maret 2021.
Baca: Buronan Kakap yang Berbulan-bulan Ngumpet di Tengah Laut Akhirnya Dibekuk Polisi
Pengusaha asal Korea Selatan ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Malindo Air 0D438 tujuan Seoul-Jakarta pada Kamis 26 Maret 2021 pukul 20.00.
Menurut Romi, sistem Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi kedatangan Changhyun Park ketika melakukan check paspor di Terminal 3 kedatangan. "Yang bersangkutan merupakan Red Notice Interpol Seoul sejak 5 November 2018."
Changhyun Park, kata Romi, mengaku datang ke Indonesia sebagai investor. Sebelum ditetapkan sebagai buronan Interpol, Changhyun telah dua kali mengunjungi Indonesia yaitu pada 12-15 November 2017, 18 Agustus 2018.
Interpol Korea Selatan menetapkan Changhyun Park sebagai buronan atas kasus penipuan pinjaman keuangan dalam jumlah besar.
Setelah ditangkap, buronan Interpol Changhyun Park ditahan di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta sebelum diserahkan ke Mabes Polri. "Tim Mabes Polri telah menjemput yang bersangkutan pada Sabtu 27 Maret pukul 20.00," kata Romi.