TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan apakah akan diterapkan kebijakan surat izin keluar masuk atau SIKM untuk mencegah warga mudik Lebaran 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, pihaknya masih mengkaji perlu atau tidaknya SIKM.
"Sedang kami kaji dan pelajari apakah dibutuhkan SIKM nanti bagi yang keluar kota atau tidak," kata Wagub DKI di kebun bibit Agro Eduwisata Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu, 28 Maret 2021.
Tahun lalu pemerintah DKI menetapkan warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota saat masa Idul Fitri harus mengantongi SIKM. SIKM terbagi menjadi dua jenis, yaitu perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Mereka yang ingin membuat SIKM dapat mendaftar secara daring.
Menurut Riza, pemerintah DKI sangat senang dan mendukung keputusan pemerintah pusat yang melarang warga mudik tahun ini. Pemerintah DKI meminta warga Ibu Kota untuk tetap berada di rumah jika tak ada keperluan mendesak.
DKI, dia melanjutkan, bakal memberikan sosialisasi, kampanye, hingga menerbitkan surat edaran soal larangan mudik. Tak cuma itu, ada juga pengawasan di beberapa titik seperti tahun sebelumnya.
Baca juga : Maju Mundur Larangan Mudik Lebaran 2021
"Tentu ada pengawasan di titik-titik pintu keluar masuk seperti tahun-tahun sebelumnya," ucap dia.
Riza dan Pemprov DKI mengingatkan agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bukan karena ada aparat atau sanksi. Lebih dari itu, tambah dia, jadikanlah protokol kesehatan sebagai kebutuhan sehari-hari.
LANI DIANA