Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menghadapi Debt Collector Mata Elang, Bagaimana Kedudukan Hukumnya?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dunia kredit kendaraan, khususnya motor, ada yang disebut sebagai debt collector mata elang. Istilah mata elang diberikan sebab dalam kerjanya, mereka memerlukan ketajaman mata bak elang. Tugasnya mengejar kendaraan yang macet kredit dan si debitur susah ditemui. Debt collector mata elang mencari kendaraan yang menunggal cicilan.

Pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu, beredar video 2 orang mata elang menarik paksa motor dan menganiaya debitur atau yang mengajukan kredit. Video ini terekam oleh kamera CCTV di Jalan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Sebelumnya, 2 orang mata elang tampak menghentikan motor yang sudah menunggak kredit selama 5 bulan tersebut.

Kedudukan Hukum Mata Elang

Januari tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan, meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayaran. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipublis pada 6 Januari 2020. Keputusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika kredit tidak lancar. Sebelumnya, aturan yang digunakan ialah pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ayat 2 menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu di dalam ayat 3 dijelaskan bahwa apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Sederhananya, kreditur atau pihak leasing bisa menarik langsung kendaraan apabila debitur cedera janji. Inilah yang merupakan pangkal dari maraknya profesi debt collector yang menarik mobil atau motor gagal bayar.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Apabila tidak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak punya hak untuk mengeksekusi objek yang dijaminkan. Alhasil, perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan.

Baca: Operasi berantas Preman, Polisi tangkap Mata Elang dan Jukir Liar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Datanglah keputusan baru MK ini membatalkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tersebut. Pada putusan nomor 2 yang ditandatangi Ketua MK, dinyatakan bahwa pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam mengeksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, jika debitur keberatan apabila kendaraannya diambil, maka pihak leasing tidak boleh mengambil secara paksa. Leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana Menghadapi Mata Elang?

Apabila Anda bertemu atau didatangi oleh mata elang, berikut hal-hal yang dapat Anda lakukan:

  1. Apabila diberhentikan secara paksa, menepilah di tempat ramai
  2. Jangan panik dan berbicaralah seperti biasa
  3. Amankan kunci kontak kendaraan
  4. Tanyakan dan catat identitas mata elang
  5. Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertulis di buku milik mata elang tersebut
  6. Jangan berikan STNK, apapun yang terjadi
  7. Apabila Anda memang mempunyai masalah dalam hal cicilan, bicarakan dengan baik. Jika memungkinkan, bayar cicilan dengan mentransfer
  8. Apabila tidak bisa membayar cicilan, bicarakan ke kantor cabang leasing
  9. Apabila memang tidak sanggup membayar, mintalah surat penarikan kendaraan sebagai bukti yang legal, sehingga jika bertemu mata elang, ini bisa menjadi bukti tidak menunggak kredit.

 ANNISA FEBIOLA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Harta Kekayaan Jenderal Maruli 3x Lipat Lebih Tinggi dari Panglima TNI, Penjelasan Unilever Indonesia Setelah 4 Direksi Mundur

17 jam lalu

Letjen TNI Maruli Simanjuntak saat dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023.  TEMPO/Subekti.
Terkini: Harta Kekayaan Jenderal Maruli 3x Lipat Lebih Tinggi dari Panglima TNI, Penjelasan Unilever Indonesia Setelah 4 Direksi Mundur

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik dua perwira tinggi untuk menempati jabatan strategis di TNI. Lantas, berapa harta kekayaan keduanya?


Penyaluran Kredit Perbankan Lebih Banyak ke SBN dibanding Sektor Riil

19 jam lalu

Perbankan lebih senang menempatkan dana di SBN dan SRBI ketimbang menyalurkan kredit ke sektor riil.
Penyaluran Kredit Perbankan Lebih Banyak ke SBN dibanding Sektor Riil

Perbankan lebih senang menempatkan dana di SBN dan SRBI ketimbang menyalurkan kredit ke sektor riil.


Ingin Ubah Regulasi KPR, Anies: Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Bukan Kenyamanan Negara

1 hari lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ingin Ubah Regulasi KPR, Anies: Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Bukan Kenyamanan Negara

Anies Baswedan mengatakan akan mengubah regulasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) jika terpilih jadi Presiden


Mahfud Md Nilai Hukum di Indonesia Masih Mengecewakan

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Nilai Hukum di Indonesia Masih Mengecewakan

Mahfud Md mengatakan pekerjaan rumah Indonesia saat ini adalah memastikan seluruh masyarakatnya tidak hanya taat pada hukum, tapi taat pada norma.


OJK Sebut Pertumbuhan Kredit yang Melambat itu Wajar

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Pertumbuhan Kredit yang Melambat itu Wajar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kinerja perbankan di Indonesia sepanjang tahun ini. Apa katanya?


BCA Catat Pertumbuhan Positif di Seluruh Segmen Kredit

1 hari lalu

Logo Bank BCA. wikipedia.org
BCA Catat Pertumbuhan Positif di Seluruh Segmen Kredit

Direktur BCA Vera Eve Lim mengatakan total kredit BCA naik sebesar 12,3 persen secara tahunan menjadi Rp 766,1 triliun.


Gubernur BI Prediksi Kredit Bank Tumbuh hingga 12 Persen pada 2024

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Bank Indonesia (BI) mengubah arah kebijakan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 Oktober 2023. Tempo/Tony Hartawan
Gubernur BI Prediksi Kredit Bank Tumbuh hingga 12 Persen pada 2024

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kredit perbankan akan tumbuh pada 2024-2025 dan berpotensi mencapai dua digit.


Bank Indonesia: Peredaran Uang Tumbuh 3,4 Persen Ditopang Penyaluran Kredit

1 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Indonesia: Peredaran Uang Tumbuh 3,4 Persen Ditopang Penyaluran Kredit

Bank Indonesia mencatat peredaran uang pada Oktober 2023 tumbuh 3,4 persen karena ditopang penyaluran kredit.


Memahami Fungsi Bearing Motor dengan Retainer Berbahan Composite Wood

2 hari lalu

Bearing motor dengan retainer wood laminated phenolic. (Dok Faito)
Memahami Fungsi Bearing Motor dengan Retainer Berbahan Composite Wood

Bearing merupakan salah satu komponen vital dalam konstruksi mesin motor. Simak seberapa penting peran komponen tersebut?


Bidik ROE Capai 18 Persen pada 2025, Ini Empat Strategi BNI

3 hari lalu

Bidik ROE Capai 18 Persen pada 2025, Ini Empat Strategi BNI

BNI menetapkan target Return on Equity (ROE) sebesar 18 persen pada tahun 2025 mendatang. Apa strategi yang akan digunakan?