TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah provinsi masih merumuskan apakah Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta diperlukan apa tidak mengingat pemerintah pusat yang sudah melarang mudik Hari Raya Lebaran.
Menurut Riza, perumusan akan dilakukan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro habis pada 5 April 2021. Pemprov DKI Jakarta berencana membahas hal itu bersama pemerintah daerah lain, khususnya yang berada di sekitar DKI Jakarta. “Kami akan sampaikan pada waktunya,” kata Riza di Balai Kota pada Senin, 29 Maret 2021.
Baca juga: Riza Patria Minta Warga Tak Mudik: Jangan Sampai Kehadiran ke Kampung Bikin...
Riza Patria pun belum dapat memastikan apakah Pemprov DKI akan mengeluarkan Peraturan Gubernur baru apabila SIKM pada akhirnya diterapkan. Pengumuman perihal itu, kata dia, akan disampaikan bersamaan dengan perpanjangan PPKM mikro.
Saat ini, Pemprov DKI masih mengevaluasi pelaksanaan SIKM yang sebelumnya, sekaligus berkoordinasi dengan para pakar dan epidemiolog. “Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengan masukan dari warga dan kritiknya,” ujar dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik tahun ini. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan dua alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut.
Pertama, kata Muhadjir Effendy, karena tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Alasan kedua, tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase tempat tidur yang terisi dari sekian kapasitas tempat tidur yang disediakan/tersedia pada layanan rawat inap.
"Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali. Sesuai dengan arahan presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Tahun lalu pemerintah DKI menetapkan warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota saat masa Idul Fitri harus mengantongi SIKM. SIKM terbagi menjadi dua jenis, yaitu perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Mereka yang ingin membuat SIKM dapat mendaftar secara daring.
ADAM PRIREZA | DEWI NURITA