TEMPO.CO, Jakarta - Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk melarang warganya mudik Lebaran dan libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, guna mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan akan menindak lanjuti seluruh aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Larangan mudik akan kami lanjutkan semuanya, kami akan sebar luaskan kepada seluruh instansi dan seluruh masyarakat Tangerang," kata, Zaki di Tangerang, Senin, 29 Maret 2021.
Baca: Berita Terpopuler: Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Janji Pengamanan Jakarta
Menurutnya, larangan mudik itu dianggap tepat dalam menekan atau menurunkan potensi penyebaran kasus Covid-19 yang dimungkinkan akan mengalami kenaikan jika libur panjang dan mudik Lebaran itu diizinkan.
Ia menuturkan bahwa larangan itu juga berlaku bagi seluruh pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan swasta dan pekerja mandiri untuk tidak berpergian keluar kota selama menjelang maupun sesudah Idul Fitri.
Pada sekitar pelaksanaan mudik Lebaran, pemerintah kabupaten akan mengetatkan penjagaan di perbatasan-perbatasan kota dengan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Pemerintah Banten dan instansi terkait. "Di Kabupaten Tangerang, lintas jalan itu ada kewenangan Pemerintah Provinsi juga," kata dia.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan meniadakan mudik lebaran 2021, agar pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 optimal. Keputusan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.