TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menilai uji coba sekolah tatap muka di Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi tidak didasari pada kajian memadai.
Alhasil, Ombudsman Jakarta Raya menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Kami khawatir pembelajaran tatap muka di beberapa tempat ini jika tanpa melalui kajian memadai, maka menjadi pusat transmisi baru," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin, 29 Maret 2021.
Ombudsman Jakarta Raya sebelumnya melakukan inspeksi mendadak uji coba sekolah tatap muka di dua wilayah tersebut. Hasilnya, mereka mendapati banyak ketidaksesuaian antara pelaksanaan sekolah tatap muka dengan kesiapan pemerintah daerah.
Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka, PKS Minta Pemerintah DKI Matangkan Persiapan
Buktinya, tutur Teguh, tidak ada kewajiban untuk menggelar tes swab PCR sebelum uji coba berlangsung. Dia justru mengkhawatirkan kondisi guru-guru yang tak melakukan pemeriksaan kesehatan atau sekadar memastikan mereka non-komorbid.
Kemudian masih ada pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di percontohan sekolah tatap muka. Anak sekolah lantas berinteraksi dengan para pedagang tersebut. Padahal, dalam ketentuan pembelajaran tatap muka, PKL tidak boleh berada di sekitar sekolah.
Ombudsman juga menemukan anak-anak tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya ketika berada di kelas. Anak sekolah, tambah dia, juga diizinkan berolahraga tanpa protokol kesehatan seperti yang ada dalam ketentuan pembelajaran tatap muka.
"Tidak ada pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan vaksinasi terhadap tenaga pendidikan bisa segera selesai. Tujuannya agar sekolah tatap muka bisa segera dilakukan pada awal semester kedua.