TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur Anies Baswedan mengatakan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI jakarta Blessmiyanda dinonaktifkan setelah pihak Inspektorat DKI menerima dua pengaduan. Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 29 Maret 2021.
Anies menonaktifkan Blessmiyanda pada Jumat, 19 Maret lalu. Ia lantas menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: LPSK Benarkan Ada Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Pejabat Pemprov DKI
Dalam pemeriksaan kasus ini, kata Anies, Pemprov DKI mengedepankan azas praduga tak bersalah. Namun begitu, jika Blessmiyanda terbukti bersalah atau ditemukan pihak-pihak lain yang menutupi kasus tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Maneger Nasution, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong BPBJ memberikan sanksi sesuai mekanisme internal. Selain itu, mereka berharap perkara dugaan pelecehan seksual itu diselesaikan sesuai hukum pidana yang berlaku. “Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke aparat penegak hukum,” ujar Maneger.
Ia mengatakan penyelesaian melalui hukum pidana selain memberikan efek jera kepada pelaku juga dapat mencegah tindakan serupa terjadi kembali. Mengingat kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang atasan kepada bawahannya kerap terjadi. Relasi kuasa, menurut Maneger, seringkali menjadi senjata pelaku dalam beraksi.
Anies Baswedan memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama. Pemprov DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada pelapor.
ADAM PRIREZA