TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa, 30 Maret 2021. Agenda sidang kali ini adalah pendapat jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa yang telah dibacakan pekan sebelumnya.
"Sidang dimulai pukul 09.00,"ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Maret 2021.
Pada hari ini, jaksa penuntut umum akan menyampaikan pendapatnya terhadap eksepsi Rizieq di tiga perkara. Rinciannya adalah perkara nomor 221 terkait kerumunan di Petamburan, perkara nomor 223 terkait Megamendung, dan perkara nomor 225 ihwal Rumah Sakit Ummi.
"Sidang dilakukan secara offline. Terdakwa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Alex.
Baca juga: Dituding Meneror dan Intimidasi Rizieq Shihab, Bima Arya Bilang Begini
Sidang virtual sempat digelar untuk terdakwa Rizieq Shihab pada awal masa persidangan. Kuasa hukum maupun Rizieq sempat walk out saat sidang dakwaan yang digelar secara virtual itu. Bahkan kuasa hukum Rizieq mengancam akan membacakan eksepsi dari luar pagar jika mantan pimpinan FPI itu tak dihadirkan secara langsung.