Selanjutnya pada halaman 4 eksepsi, kata jaksa, Rizieq menyebut dakwaan terhadapnya sebagai fitnah yang keji. Di halaman itu, Rizieq membandingkan acara Maulid di Petamburan dengan kerumunan yang dihadiri oleh tokoh nasional, artis, bahkan presiden. Pidana terhadapnya disebut sebagai proses kriminalisasi. Namun, jaksa membantah dengan menyinggung Rizieq.
"Terdakwa hanya menonjolkan kegiatan Maulid. Padahal selain Maulid, bersamaan itu mengadakan pernikahan anaknya yang dihadiri 5 ribu orang umat," kata jaksa.
Baca juga: Fakta Perseteruan Rizieq Shihab vs Bima Arya di Persidangan RS Ummi
Jaksa juga mengatakan tak ada satu huruf pun dalam dakwaan yang mereka buat sebagai fitnah. Jaksa mengklaim dakwaannya adalah rangkaian fakta. Dia juga menganggap eksepsi Rizieq Shihab tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. "Ini hanya keluh kesah terdakwa, maka karena itu harus dikesampingkan," kata jaksa.