Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP Kumpulkan Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Rp 6,4 Miliar

image-gnews
Satuan Polisi Pamong Praja DKI melakukan patroli dan operasi pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di sejumlah tempat, 12 Januari 2021. Dok: Satpol PP DKI
Satuan Polisi Pamong Praja DKI melakukan patroli dan operasi pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di sejumlah tempat, 12 Januari 2021. Dok: Satpol PP DKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Rp 686,75 juta selama 2021. Adapun secara akumulasi sejak 5 Juni 2020 hingga kemarin, jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 6,425 miliar. 

Informasi itu dibagikan Satpol PP lewat akun Instagram resminya @satpolpp.dki pada Selasa, 30 Maret 2021. Berdasarkan unggahan yang sama, Satpol PP DKI telah menindak 155.810 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah sejak 11 Januari-29 Maret 2021. 

Dari jumlah itu, 152.387 pelanggar memilih sanksi kerja sosial, sementara sisanya, 3.423 pelanggar membayar denda. Adapun denda yang terkumpul dari penindakan pelanggaran PSBB tentang aturan memakai masker sebanyak Rp 515.750.000.

Selanjutnya, ada 30.100 restoran yang ditindak pada periode waktu yang sama. Dari jumlah itu, 26.517 restoran tak terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 386 restoran di antaranya disegel selama 1x24 jam dan 123 restoran lain disegel 3x24 jam. Selain itu, 21 restoran membayar denda dengan total Rp 96 juta. 

Satpol PP DKI juga membubarkan kerumunan di 122 restoran, sementara memberikan teguran tertulis kepada 2.930 restoran lainnya. Mereka juga mencatat ada 1 restoran yang diberi sanksi pembekuan sementara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian ada 26.124 perkantoran, tempat usaha, dan industri yang diobservasi oleh Satpol PP DKI, di mana 23.515 di antaranya tak ditemukan ada pelanggaran. Sebanyak 13 tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan membayar denda dengan jumlah total Rp 75 juta. 

Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat Jaring 89 Penyandang Masalah Kesejahteraan

Satpol PP menghentikan kegiatan 105 tempat usaha selama 3x24 jam lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan PSBB Jakarta. Mereka juga memberi teguran tertulis kepada 2.491 tempat usaha yang melanggar. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

4 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Cara Menghindari Penjual Suvenir atau Restoran yang Mematok Harga Mahal saat Liburan

12 hari lalu

Ilustrasi Turis Milenial
Cara Menghindari Penjual Suvenir atau Restoran yang Mematok Harga Mahal saat Liburan

Pernahkah saat liburan berjalan-jalan di kawasan wisata yang ramai ditawari untuk membeli suvenir atau makan di restoran?


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

14 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

16 hari lalu

Trattoria di Italia. Unsplash.com/Marialaura Gionfriddo
Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

Setiap jenis restoran di Italia terdapat perbedaan dari jenis tempat usaha hingga makanannya


Pakar Etiket Ingatkan Postur Tubuh yang Benar saat Makan di Restoran

16 hari lalu

Pakar etiket, William Henson. Instagram.com/@williamhansonetiquette
Pakar Etiket Ingatkan Postur Tubuh yang Benar saat Makan di Restoran

Pakar etiket mengingatkan untuk tidak membungkuk saat makan di restoran


Teras by Plataran Buka Restoran Baru di Summarecon Bogor, Usung Konsep Elegan dengan View Pegunungan

19 hari lalu

Teras by Plataran Summarecon Bogor(Dok. Teras by Plataran)
Teras by Plataran Buka Restoran Baru di Summarecon Bogor, Usung Konsep Elegan dengan View Pegunungan

Teras by Plataran Summarecon Bogor menawarkan panorama Gunung Pangrango, Salak, dan Bukit Sentul


Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

22 hari lalu

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

Di tengah arus perkembangan industri pertanian yang semakin maju, terdapat cerita menarik dari petani di Desa Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur yang patut diperhatikan.


Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

22 hari lalu

Restoran Sezanne Tokyo. Instagram/Sezannetokyo
Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Acara penghargaan restoran terbaik Asia ini diadakan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 di Seoul di Grand InterContinental Seoul Parnas.


Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Uang Rp 164 Juta Milik Hotman Paris oleh Manager Restoran

22 hari lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Uang Rp 164 Juta Milik Hotman Paris oleh Manager Restoran

Polresta Bogor Kota menindaklanjuti pengaduan Hotman Paris lewat akun Instagram yang mengaku uang dicuri oleh manager restoran miliknya.


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

23 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.