TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyoroti pemilihan diksi oleh Rizieq Shihab dalam eksepsinya terhadap dakwaan perkara kerumunan Petamburan. Dalam ekspesinya, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut jaksa sangat dungu dan pandir.
"Bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ucap jaksa menanggapi eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Tim Jaksa penuntut Umum (JPU) menganggap Rizieq naif karena melontarkan kata-kata seperti itu. Kata seperti dungu dan pandir dinilai jaksa tak patut diucapkan oleh orang yang disebut-sebut sebagai panutan umat.
Untuk menunjukkan kompetensinya dalam membuat dakwaan, jaksa lantas menyampaikan latar belakang pendidikannya. "Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata dua dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," ucap jaksa penuntut umum.
Pada sidang pembacaan eksepsi 26 Maret lalu, Rizieq Shihab menyebut jaksa sebagai dungu dan pandir karena permasalahan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan. Menurut Rizieq dalam eksepsinya, SKT bukan kewajiban. Tapi, organisasi boleh mendaftar dengan sukarela sehingga ormas yang tidak mendaftar sekali pun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan pemerintah.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa: Hanya Keluh Kesah Terdakwa
"Di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," ucap Rizieq Shihab.